Rabu 16 Dec 2015 15:32 WIB

Himpuh Sepakati Penetapan Minimal Biaya Umrah

Rep: Marniati/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH), Baluki Ahmad
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH), Baluki Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) menyepakati rencana pemerintah yang akan menetapkan biaya minimal penyelenggaraan ibadah Umrah. Ketua Himpuh, Baluki Ahmad mengatakan penetapan tersebut perlu dilakukan agar masyarakat terlindungi dari praktek penipuan.

"Agar masyarakat memahami bahwa standar minimal umrah yang benar sekian. Jangan ada orang hanya bayar Rp 13 juta hingga Rp 14 juta tapi ujung-ujungnya nggak berangkat," ujar Baluki Ahmad kepada Republika.co.id, Rabu (16/12).

(Baca Juga: AMPHURI: Penyelenggara Umrah Resmi tidak Berani Telantarkan Jamaah).

Ia menjelaskan, proses penetapan biaya minimal umrah ini tidak mungkin dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Ini dikarenakan, Kemenag bukan menjadi pelaku atau penyelenggara umrah. Untuk itu dalam proses penetapan biaya minimal umrah ini harus dilakukan bersama dengan asosiasi umrah yang menjadi pelaku atau penyelenggara umrah.

Nantinya, Kemenag yang menetapkan usulan harga yang disampaikan oleh asosiasi tersebut. Ia melanjutkan, asosiasi umrah menyepakati bahwa penetapan biaya minimal umrah yakni sebesar 1.750 dolar AS. Harga tersebut merupakan harga yang pantas untuk perjalanan umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement