Jumat 08 Jan 2016 18:21 WIB

Daftar Tunggu Haji Banten 18 Tahun

Jamaah calon haji kloter 27 asal Banten beristirahat usai menjalankan Sholat di Masjid Pondok Gede Asramah Haji, Jakarta, Senin (7/9).  (Republika/Agung Supriyanto)
Jamaah calon haji kloter 27 asal Banten beristirahat usai menjalankan Sholat di Masjid Pondok Gede Asramah Haji, Jakarta, Senin (7/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Daftar tunggu ibadah haji di Banten sekitar 18 tahun sehingga bagi masyarakat yang mendaftar haji 2016 kemungkinan bisa berangkat ke Tanah Suci pada 2034.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Banten H Lukmanul Hakim di Serang, Jumat mengatakan berdasarkan data pendaftaran haji di Kementerian Agama, calon haji dari Provinsi Banten yang sudah mendapatkan nomor porsi pendaftaran haji hingga mencapai 122.684 orang, sedangkan kuota haji beberapa tahun ini untuk Provinsi Banten masih tetap sebesar 6.788 orang.

"Kuota Banten sebesar 6.788 ini telah diberlakukan sejak tahun 2013. Seharusnya kuota normal haji Banten itu sebesar 8.541 orang. Namun sejak tahun 2013 ada perluasan di Masjidil Haram sehingga terjadi pengurangan kuota," kata Lukman Hakim didampingi Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji pada Bidang Perjalan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Banten H Seiko.

Menurut Lukman, tingginya daftar tunggu haji di Banten ini karena animo masyarakat Banten untuk berangkat haji cukup tinggi.

"Mudah-mudahan kuotanya ditambah sehingga 'waiting list'-nya tidak terlalu lama," kata Lukman.

Pihaknya juga masih menunggu pembahasan pemerintah pusat dan DPR mengenai biaya perjalanan haji untuk Tahun 2016, sedangkan ongkos haji tahun 2015 terjadi penurunan dibandingkan tahun 2014 yakni sekitar Rp33 juta atau 2.626 dolar Amerika Serikat (AS) pada 2015 dan tahun 2014 sebesar Rp35 juta atau 3.211 dolar AS.

Lukman mengatakan untuk calon haji lanjut usia (lansia) tetap akan tetap menjadi prioritas untuk diberangkatkan.

Seiko mengatakan untuk proses pendaftaran haji tahun 2016 ada perubahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 2015 pengganti PMA No 14 tahun 2012

Seiko mengatakan, untuk penyelenggaraan haji reguler diatur mekanisme pendaftaran calon jemaah cukup satu kali, yakni jemaah datang ke bank untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran haji.

Selanjutnya, calon jemaah haji mendatangi kantor Kemenag setempat untuk mendapatkan nomor porsi yang dikeluarkan oleh kantor Kemenag kabupaten/kota.

Sebelumnya mekanisme pengeluaran nomor porsi dilakukan oleh pihak bank. Selain itu dalam peraturan baru tersebut juga diatur, bagi jemaah haji yang sudah pernah berangkat haji dapat melakukan pendaftaran haji, 10 tahun kemudian dari pemberangkatan haji yang terakhir.

"Dalam peraturan yang baru ini juga batas usia pendaftar haji dibatasi yakni usia pendaftar minimal 12 tahun," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement