Senin 18 Jan 2016 16:35 WIB

Menag: Kenaikan BPIH 2015 Rp 225 miliar

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) alami kenaikan karena beberapa alasan. Salah satunya, tambahan kuota dari Raja Salman sebanyak 10 ribu jamaah.

Tambahan kuota tersebut menurut menag akan berpengaruh terhadap biaya tidak langsung dan berpengaruh pada penggunaan dana optimalisasi. "Dasar pengajuan BPIH adalah jumkah kuota jamaah haji saat ini sebesar Rp 175 miliar," ujar dia dalm Rapat Kerja Komisi VIII, Senin (18/1).

Menurut Lukman, setiap jamaah saat ini dibebankan biaya sebesar 650 real untuk pemondokan di Madinah per jamaah. Sementara pemerintah mengajukan dana sebesar 859 real, untuk pemondokan di Madinah per jamaah, yang selisihnya akan diambil dari dana optimalisasi.

Tahun lalu biaya haji per jamaah hanya sebesar 850 real untuk pemondokan di Madinah per jamaah. Kenaikan ini dikarenakan adanya penambahan anggaran konsumsi, akomodasi dan transportasi petugas haji dan jamaah yang bertambah.

Konsumsi tahun ini bertambah dari 15 kali makan menjadi 24 kali makan, begitu juga dengan manasik haji yang sebelumnya hanya enam kali kini menjadi 10 kali. Selain itu, kenaikan biaya haji juga harus dilakukan karena adanya penyesuaian nilai kurs rupiah terhadap dolar AS.

Tahun lalu kurs dolar sebesar Rp 12.500 sedangkan saat ini meningkat hingga Rp 13.900. Menteri Agama ingin membuat dana cadangan dari Rp 600 menjadi Rp 14.500.

Dana cadangan ini dibutuhkan karena berbeda Rp 100 saja maka membawa dampak penyesuaian senilai Rp 28,87 miliar. Kebutuhan biaya haji senilai Rp 175 miliar ditambah dana force mayor Rp 50 miliar untuk mengantisipasi seperti pemondokan dan transportasi, sehingga kenaikan dana haji dari kurs dolar senilai Rp 225 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement