Senin 18 Jan 2016 20:31 WIB

BPIH tak Bisa Gunakan Hedging

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Haji
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) tidak dapat menggunakan perlindungan nilai investasi untuk mengurangi risiko (hedging).  Pasalnya untuk melakukan hedging perlu pihak ketiga dan membutuhkan biaya besar.

"Bank indonesia tidak mengenal hedging, lagipula kenaikan biaya haji ini hanya dalam bentuk dana cadangan yang diambil dari dana optimalisasi, jika tidak digunkan maka akan dikembalikan, " ujar dia dalam Rapat Komisi VIII, Senin (18/1).

(Baca: Menag Ajukan BPIH 2016)

Menurut Lukman tidak ada yang dirugikan dengan penggunaan dana cadangan ini. Justru jika menggunakan pihak ketiga untuk melakukan hedging meski memiliki nilai kurs yang pasti tetapi akan ada dana yang keluar untuk membayar pihak ketiga.

Sebelumnya Menag menganggarkan BPIH sebesar Rp 225 miliar. Pengajuan angka ini didasarkan pada asumsi jumlah kuota sebanyak 178. 800 jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement