REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Calon jamaah umrah yang ditelantarkan penyelenggara umrah di kompleks Asrama Haji, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (11/1) melaporkan pihak penyelenggara ke kepolisian karena dinilai tidak menepati janji.
Seorang calon jamaah umrah yang melaporkan itu, Emmarlis (55) di Padang, Kamis (21/1), mengatakan ia telah membuat laporan ke Polresta Padang dengan nomor laporan STTL/114/K/1/2016/Spkt 21 Januari 2016 dengan terlapor Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour Zulkifli.
"Saya setorkan uang kepada terlapor untuk biaya umrah selama 12 hari perjalanan sebesar Rp 27 juta dan dijanjikan berangkat Januari 2016 namun pada waktu keberangkatan saya tidak juga diberangkatkan," katanya.
Emmarlis mengatakan atas kekecewaannya itu pihaknya melaporkan Zulkifli dan berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus yang dialaminya.
Pada saat melapor, Emmarlis didampingi calon jamaah umrah lain yang juga tidak diberangkatkan. Calon jamaah umrah itu, Zulherman (43) mengaku kecewa dengan penyelenggara umrah karena hingga saat ini ia belum juga menerima kepastian pembayaran ganti rugi.
"Sebelumnya, PT Putra Tanjung Arafah Tour berjanji kepada kami bahwa pada Rabu (20/1) kami akan diberangkatkan dan jika tidak diberangkatkan maka pada Rabu (27/1) ia akan membayar ganti rugi 100 persen," katanya.
Dikatakannya, hingga saat ini ia dan calon jamaah umrah lain masih belum mengetahui kepastian ganti rugi padahal keberangkatan gagal dilaksanakan. "Dari kemarin Pak Zulkifli kami hubungi, namun telepon genggamnya tidak aktif," katanya.
Sebanyak 76 calon jamaah umrah yang akan berangkat ke Makkah telantar di kompleks Asrama Haji, Kota Padang, karena ada pembatalan sepihak dari penyelenggara umrah.
Keberangkatan calon jamaah umrah itu dijadualkan berangkat Selasa (12/1) subuh, namun dibatalkan pihak penyelenggara umrah pada Senin (11/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour Zulkifli mengatakan pembatalan keberangkatan jamaah umrah dikarenakan pihaknya belum menerima visa, paspor, dan kelengkapan lainnya dari perusahaan mitra kerjanya PT Asizi yang berada di Kota Bekasi, Jawa Barat. "Komunikasi kami dengan PT Asizi sedikit terganggu dan terkait ganti rugi akan segera kami siapkan," katanya.
Ketika laporan calon jamaah umrah dikonfirmasi kepada pihak kepolisian mereka enggan memberikan penjelasan dengan alasan masih dalam tahap pemprosesan.