REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi pembentukan tim pengawas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (LKPIH) 2015. Ini merupakan sepenuhnya kewenangan DPR.
"Kami sangat senang terbentuknya tim pengawas ini, karena niat awal kami adalah untuk merapihkan, membersihkan dan mewujudkan penyelenggaraan haji yang akuntabel dan transparan," ujar menag, Rabu (10/2).
Sejak menjabat sebagai Menag, Lukman berjanji tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang maupun membiarkan adanya pelanggaran di Kementrian Agama.
Lukman bekerja sama dengan Direktorat jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama bertekad untuk tidak melakukan hal yang bertentangan dengan proses hukum.
Pihaknya pun mendukung jika dilakukan penyidikan dan penyelidikan jika terindikasi adanya penyimpangan. Mereka berharap dengan cara tersebut sistem penyelenggaraan haji akan semakin baik.
Namun pihaknya berharap pembentukan tim pengawas jangan sampai menggangu Panja PBIH 2016. Karena penyelenggaran haji adalah pertaruhan nama Kemenag.
Terkait adanya selisih Rp 1,5 triliun, Lukman merasa tidak perlu meminta izin karena tidak ada satu sen pun dari angka tersebut yang digunakan Kemenag.