REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penipuan berkedok umrah sejak bulan Desember 2015 sampai sekarang sekitar 10.770 orang di seluruh Indonesia. Mereka rata-rata adalah korban paket umrah murah dan sistem multi level marketing (MLM).
Kepala Seksi Pengawasan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Deni Fatturahman mengatakan modus pelaku memberikan iming-iming dapat memberangkatkan umrah hanya dengan Rp 14 juta. "Atau uang dia masukan tahun ini, berangkatnya tahun depan. Banyak yang seperti ini, model-model begitu," kata dia, Selasa (8/3).
Dalam peninjauan di rutan Makassar, terdapat sepuluh pemilik travel yang melakukan penipuan. Mereka juga tidak memiliki izin terkait memberangkatkan calon jamaah haji. Namun ada juga yang memiliki izin, namun melakukan penipuan seperti PT Hikmah Sakti Perdana.
Kemenag mencatat hanya 648 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar resmi di seluruh Indonesia.Sementara untuk mereka yang tidak memiliki izin, pemerintah pusat tidak memiliki daftarnya. "Kalau terbukti tidak memiliki izin, kita akan langsung laporkan ke Bareskrim Polri," kata dia.
Deni menuturkan hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mereka yang membuka jasa pelayanan umrah tanpa izin, dapat didenda lima ratus juta atau empat tahun penjara.
Untuk mencegah aksi penipuan kedepan, jajarannya akan mengunjungi wilayah yang rawan penipuan calon jamaah umrah. Mereka akan melakukan edukasi lima pasti umrah.