Jumat 11 Mar 2016 01:10 WIB

Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kini Lebih Mudah

Haji
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mempermudah calon jamaah haji dalam melakukan proses pendaftaran dan pelunasan serta pembatalan haji reguler dan haji khusus.

"Pendaftaran akan lebih efektif, lebih mudah, dan dipastikan tidak dipungut biaya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori, di Batam, dalam "Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus", Kamis malam.

Ahda mengatakan bahwa pendaftaran haji dipangkas dari empat tahap menjadi dua tahap sehingga membuat proses pendaftaran menjadi lebih singkat dan mudah. Ia menjelaskan, calon jamaah haji cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setelah mendapat validasi, calon jamaah bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag domisili.

"Kemudian cetak nomor porsi di sana, maka proses pendaftaran selesai. Tidak perlu bolak balik," ujar Ahda.

Sebelumnya, calon jamaah haji harus kembali ke BPS BPIH setelah mendaftar di Kemenag domisili untuk mencetak nomor porsi setelah itu kembali lagi ke Kemenag domisili untuk menyampaikan bukti cetak tersebut. "Pembatalan haji juga lebih praktis dan transparan," kata Ahda.

"Dulu kalau calon jamaah mau melakukan pembatalan, harus ke Kemenag kabupaten/kota, setelah itu berkas dibawa ke kanwil Kemenag provinsi, baru ke Ditjen. Sekarang dipangkas, tanpa harus ke kanwil Kemenag provinsi" jelas Ahda.

Ia menambahkan bahwa pengembalian uang dari pembatalan pelaksanaan haji diupayakan bisa diterima lebih cepat oleh calon jamaah haji. Jika sebelumnya jamaah bisa menunggu kembalinya uang hingga satu bulan, saat ini diupayakan maksimal hanya 11.

"Sebelumnya, calon jamaah tidak tahu uangnya sudah kembali atau belum, waktunya juga lama bisa sampai sebulan lebih. Sekarang diupayakan maksimal hanya 11 hari. Selain itu, calon jamaah juga bisa ikut memantau bagaimana prosesnya, bisa dilihat secara transparan uangnya sudah sampai dimana," jelasnya.

Sedangkan untuk pelunasan, Kemenag menggunakan sistem cadangan, yakni lima persen calon jamaah haji dari total kuota masing-masing provinsi diberi hak untuk melunasi tahun ini.

"Ada 7.775 calon jamaah dari total kuota haji reguler sebesar 155.200 yang berhak melunasi tahun ini dan bisa langsung mengisi jika ada sisa kuota. Kalau dulu, ketika diketahui ada sisa kuota, baru dilakukan proses pelunasan yang memakan waktu lama lagi," jelas Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra atau akrab disapa Nafit.

Penerapan regulasi baru tersebut rencananya dilaksanakan mulai April 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement