Sabtu 12 Mar 2016 05:39 WIB

Aturan Penyelenggaraan Umrah Berbeda

Rep: c21/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: EPA/MIKE NELSON
Ilustrasi Jamaah Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan penyelenggaraan haji dan umrah berbeda. Karena umrah dilakukan oleh swasta di negara Arab Saudi maupun negara pengirim calon jamaah umrah. Itulah aturan yang harus dilakukan untuk sementara ini.

"Kalau Indonesia sendiri mau diatur, namun Arab Saudi tidak diatur mana mungkin. Bahwa swasta berdiri, dan mengeluarkan visa harus perusahaan, itu internasioal regalation," kata Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh), Baluki Ahmad, Jumat (11/3).

Baluki mengatakan tidak bisa negara mengatur ratusan ribu setiap hari. Sekarang berapa persen kejadian yang berangkat, dan tertipu hanya berapa.

Dia menekankan seharusnya yang dibenahi hukumnya. Mereka yang sudah diberikan amanah oleh Kementerian Agama (Kemenag) tetap berjalan dan menegakan hukum.

"Di airport benarkan ada izin untuk berangkat. Sekarang lihat di lapangan, siapa yang punya izin dan tidak memiliki izin," kata dia.

Jadi berapa banyak mereka yang tidak memiliki izin akan berangkat. Kalau sudah seperti itu, yang salah tentunya penegak hukum. Kemudian saat ditanyakan soal apakah perlu penyelenggaraan umrah di tarik ke Kementerian Agama.

"Jadi jangan bicara regulasinya, kalau ini pemerintah yang mengambil. Ya naif sekali kalau bicaranya soal itu," tutur dia.

Dia menegaskan kalau ada kelemahan penegakan hukum. Jangan lumbung yang sudah jalan jangan dibakar. Untuk undang-undang no 12 tahun 2008 bagi siapa saja melakukan ibadah haji dan umrah tidak memiliki izin hukumannya kurungan.

"Maka denda berapa miliar, dan kurungan dua atau lima tahun. Itu dilaksanakan atau tidak," kata dia. "Kan tidak pernah dilaksanakan."

Kemudian terkait data, dia tidak percaya dengan angka penipuan telah mencapai 10.000-an. Dia menyakini tidak ada data pelanggaran sebanyak itu.

"Kalau yang berizin mungkin hanya nol sekian persen, daripada yang tidak berizin," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement