Selasa 22 Mar 2016 16:00 WIB

Kemenag Setujui Saran Pembentukan Komisi Pengawas Umrah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kemenag meminta pihak travel umrah bertanggungjawab terkait terlantarnya seorang jamaah umrah asal Palembang, Sumatera Selatan, Abduraahman Abdillah Musa. Abdurrahman kini berada di Jeddah karena tengah menjalani perawatan di ruang ICU, RS King Abdullah.

Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag M Arfi Hatim menjelaskan, travel yang bertanggung jawab atas jamaah tersebut tidak terdaftar di Kemenag. Kemenag agak lebih tenang, karena biaya pengobataan jamaah umrah 100 persen ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi, selama pasien tersebut memegang visa umrah.

(Baca: Kemenag Tunggu Identifikasi Passport Jamaah Terlantar di Jeddah)

Arfi mengaku pihaknya melalui Kementerian Agama Kanwil Sumatera Selatan telah menyampaikan masalah ini kepada keluarga jamaah. Dia meminta agar keluarga bersabar menunggu kepulangan Abdurrahman.

Terkait saran untuk membentuk Komisi Pengwas Umrah, Arfi sepakat, ini karena fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Kementrian Agama terbatas dengan SDM. "Kami hanya 10 orang sedangkan jumlah kasus yang bermasalah dengan travel banyak sekali, jika akan dibentuk Komisi Pengawas Umrah seperti Komisi Pengawas Haji, kami sangat setuju sekali," ujar dia.

Karena selama ini penyelenggara umrah adalah pihak swasta dan cukup sulit untuk menindak travel nakal. Saat satu masalah selesai, besoknya akan muncul puluhan kasus yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement