REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Sodiq Mujahid mengingatkan Kementerian Agama agar menuntaskan pemrosesan visa calon jamaah haji tepat waktu dan sesuai dengan kloter keberangkatan. Ini dilakukan agar calon jamaah haji yang akan berangkat tidak merasa resah.
"Sepekan jelang keberangkatan Kemenag harus telah mentuntaskan proses pemvisaan sesuai kloter keberangkatan," jelas dia kepada republika.co.id, Senin (1/8).
Kemenag juga harus telah selesai mengelompokkan calon jamaah haji. Mekansme pengelompokkan ini harus mempertimbangkan domisili calon jamaah dan keluarga.
Sesuai dengan aturan dari Kemenag setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu regu dan setiap 4 regu dikelompokkan dalam satu rombongan. Sodiq juga mengingatkan Kemenag agar menghindari penggabungan secara mendadak atau memisahkan jamaah dari kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang telah dikelompokkan sejak awal.
Sebelumnya penggabungan jamah haji di satu KBIH dengan KBIH lainnya adalah karena visa yang tercecer. "Jangan seperti tahun lalu visa tercecer yang berdampak pada pemisahan jamaah dari KBIH nya,"jelas dia.