Selasa 02 Aug 2016 08:00 WIB

Ulama dan Pakar Mudzakarah Bahas Badal Haji

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Achmad Syalaby
 Sejumlah calon jamaah haji mengikuti pelatihan manasik haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (31/7). (foto : MgROL_76)
Sejumlah calon jamaah haji mengikuti pelatihan manasik haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (31/7). (foto : MgROL_76)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) menggelar mudzakarah tentang badal haji selama tiga hari. Sejumlah ulama, pakar, dan pemerhati perhajian diundang untuk membahas persoalan badal haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Jamil mengatakan, mudzakarah tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini berkaitan dengan hukum dalam pelaksanaan badal haji.

"Ini yang perlu penegasan, perlu dirembuk nasional oleh ulama," ujar Jamil saat pembukaan mudzakarah perhajian tentang badal haji, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/8) malam. Sebelumnya, kata Jamil, Kemenag juga pernah menggelar mudzakarah tentang mabit di mina jadid dan istitha’ah. Badal haji dinilai Jamili masih terdapat persoalan meskipun terkait hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Menteri Agama dan keputusan Dirjen.

Persoalan fikih tentang badal haji, kata Jamil, akan menjadi pembahasan oleh peserta mudzakarah. Karena itu, Jamil menegaskan, persoalan ini yang ada terkait badal haji perlu penegasan dari para ulama, pakar dan pemerhati perhajian. Hal yang dibahas yakni i siapa yang akan membadal hajikan. Termasuk kapan harus dibadal hajikan.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher mengapresiasi diselenggarakannya mudzakarah tersebut. Dia menjelaskan, hasil mudzakarah untuk memberikan hak konstitusional guna memudahkan keberangkatan ibadah haji."Oleh sebab itu, rasa aman, kepastian, diperlukan pengakuan, jaminan dari negara," ucap Taher.

Taher melihat badal haji merupakan salah satu dari tiga persoalan yang harus dicarikan solusinya. Dua persoalan lainnya yaitu tentang daftar antrean haji serta kafarat dan dam. Taher menuturkan, persoalan yang ada dalam perhajian penting untuk dicarikan solusi sehingga tidak menjadi persoalan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement