REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid ,mengingatkan Kementrian Agama untuk menuntaskan pemrosesan visa haji tepat waktu dan sesuai dengan kloter keberangkatan.
Hal ini penting agar jamaah tidak merasa resah ketika mendengar kabar visa haji miliknya belum selesai diproses. "Sepekan menjelang keberangkatan, Kemenag harus telah mentuntaskan proses pemvisaan sesuai kloter keberangkatan," ungkap Sodik Mudjahid.
Kemenag, menurut Sodik, juga harus sudah selesai mengelompokkan jamaah haji. Pengelompokan harus mempertimbangkan domisili jamaah dan keluarga. Sesuai aturan, setiap 11 jamaah dikelompokkan dalam satu regu dan setiap empat regu dikelompokkan dalam satu rombongan.
Sodik meminta Kemenag untuk menghindari penggabungan secara mendadak atau memisahkan jamaah dari kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang telah dikelompokkan sejak awal. "Jangan seperti tahun lalu, visa tercecer yang berdampak pada pemisahan jamaah dari KBIH-nya."
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Djamil, menjamin proses pemvisaan selesai tepat waktu. Artinya, visa dijamin sudah selesai sebelum calon jamaah haji (calhaj) berangkat ke Tanah Suci.
Abdul Djamil, mengatakan, perlu dikonfirmasi lagi apakah visa haji yang belum selesai tersebut milik jamaah gelombang pertama atau kedua, Senin (1/8).
Yang pasti, ungkap Abdul Djamil, saat ini visa haji untuk seluruh calon jamaah haji gelombang pertama sudah selesai. Pihaknya, kata Abdul Djamil, memang memprioritaskan pemvisaan untuk jamaah gelombang pertama.