REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 181 calon jamaah haji (Calhaj) gelombang pertama asal Sumedang ditunda keberangkatannya karena visa yang belum keluar. Mereka berasal dari beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Direktur Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori mengatakan, mereka memang belum waktunya untuk diberangkatkan. Namun, KBIH yang memaksa calon jamaah haji untuk diberangkatkan.
"KBIH-KBIH itu kan banyak yang pelunasannya ada masuk tahap pertama ada tahap kedua itu kan ada jeda waktu, tentunya di situ ada perbedaan pengurusan visa. Tapi mereka gak tahu prosesnya main panggil saja," kata Barori kepada Republika, Kamis (11/8).
Pemerintah, tuturnya, sudah memiliki Standar Operasional (SOP) yang jelas. Calon jamaah yang diberangkatkan disesuaikan dengan visa keluar untuk kemudian dimasukkan ke dalam manifes.
Setelah itu, calon jamaah dipanggil untuk masuk asrama dan diberangkatkan ke Tanah Suci. Barori menyarankan kepada KBIH apabila menginginkan keberangkatan calon jamaahnya digabung maka harus menunggu visa selesai secara keseluruhan.
Barori juga menanggapi terkait kasus yang sama di Kuningan. Barori mengatakan, hal tersebut berasal dari KBIH. "Coba sampeyan telusuri itu hampir semua KBIH. Kalau jamaah mandiri gak berangkat bukan karena visa," ujar Barori.
Barori pun meyakini tak ada ancaman oleh Pemerintah Daerah Kuningan seperti yang diberitakan. Pasalnya, Kemenag akan menjadi sasaran kemarahan masyarakat apabila sampai mengancam.
Barori mengharapkan, KBIH mengikuti aturan yang ditentukan pemerintah. Barori menilai mereka tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.