REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Jamil mengklarifikasi terkait kasus pemberangkatan calon jamaah haji asal Kabupaten Sumedang. Menurut informasi yang beredar terdapat 181 calon jamaah haji Kabupaten Sumedang ditunda keberangkatannya karena visa belum keluar.
Jamil membantah informasi yang berkembang tersebut. Menurut Jamil, jumlah calon jamaah haji Kabupaten Sumedang sebanyak 444 jamaah yang dibagi dua kloter yaitu 7 dan 65.
"Kloter 7 sebenarnya visanya sudah kelar," ujar Jamil saat jumpa pers, di Kemenag, Jalan Banteng, Jakarta, Jumat (12/8).
(Baca: Ini Kronologis Tertundanya Visa Calon Jamaah Haji Kabupaten Sumedang)
Namun, di tengah perjalanan terdapat pembimbing yang seharusnya berangkat pada gelombang kedua ingin bergabung dengan anak bimbingannya di kloter 7 gelombang pertama.
Dengan begitu otomatis visa calon jamaah gelombang kedua yang meminta diberangkatkan pada gelombang kedua belum selesai. Sehingga akhirnya anak bimbingannya di kloter 7 memilih diberangkatkan pada gelombang kedua sebanyak 90 orang.
"Nah ini kan kemudian kloter 7 kosong hampir 90 orang. Nah ini gak boleh dibiarkan. Namanya salah urus kalau begitu," Jamil menjelaskan.
Sebabnya petugas mencarikan pengganti calon jamaah yang siap diberangkatkan menggantikan 90 orang di kloter tujuh. Petugas kemudian menggantikannya dengan calon jamaah dari Bogor.
Untuk itu, Jamil mengimbau kepada petugas di daerah agar tidak membongkar pasang kloter yang sudah ada. Sebab dapat mengakibatkan kekacauan.