REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama meminta agar sejumlah pelayanan yang berada di bawah Kemenag masuk dalam survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal Kemenag, Muhammad Jasin usai menghadiri rapat survei integritas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).
Menurut Jasin, dalam kerjasama di bidang perbaikan layanan publik melalui survei integritas KPK, KPK meminta setiap sektor publik dari masing-masing instansi mengusulkan layanan publik yang boleh disurvei oleh KPK. "Kalau di Kemenag layanan penyelenggaraan ibadah haji yang kita usulkan, kemudian layanan KUA juga," ungkap Jasin.
Jasin mengatakan, untuk layanan KUA perlu juga masuk dalam survei integritas KPK lantaran banyak laporan adanya indikasi korupsi dalam pelayanan KUA."Karena KUA itu kan di sana sini masih ada korupsinya, perlu disurvei," kata Jasin.
Selain itu, Jasin mengatakan Kemenag juga mengusulkan survei KPK dilakukan terhadap layanan pendidikan. Menurutnya, sejumlah pelayanan di bidang pendidikan seperti bantuan operasional sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bantuan bagi siswa tidak mampu.
"Di situ kan ada BOS ada KIP, atau bantuan siswa miskin dan ada juga bantuan prasarana. Jadi intinya tiga layanan publik yang dari Kemenag kita sampaikan ke KPK untuk bisa disurvei," kata dia.
Diketahui, KPK kembali menyelenggarakan survei integritas tahunan terhadap layanan publik kementerian dan lembaga negara. Sejumlah instansi hari ini mengirimkan perwakilannya untuk menerima sosialisasi terkait survei yang dilakukan KPK.