Selasa 23 Aug 2016 16:19 WIB

Asosiasi Haji Khusus Desak Kasus 177 Calon Haji Ilegal Diusut Tuntas

Rep: Amri Amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Budi Firmansyah
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Budi Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi haji khusus meminta kasus 177 calhaj WNI asal Indonesia yang berangkat melalui Filipina harus diusut tuntas.

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Budi Firmansyah berharap kasus ini bisa diusut tuntas. "Kami ingin siapapun yang memberangkatkan mereka diusut tuntas," ujar Budi kepada Republika.co.id, Selasa (23/8).

Budi mengatakan pemberangkatan haji dari negara lain dan penggunaan paspor negara lain tidak bisa ditolerir dalam penyelenggaraan haji. Karena kalau sampai bisa mendapatkan paspor dari negara lain, menurutnya pasti ada oknum yang bermain.

"Seharusnya kasus ini tidak bisa diterima karena pasti akan mengganti paspor, dari Indonesia tentu ada pemain, sedangkan di Filipina tentu ada oknum pegawai di Fiilipina yang menyiapkan paspor," kata Budi menerangkan.

Hal yang sama diungkapkan Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom. Menurutnya berangkat haji dari negara lain atau luar negeri bukan hal yg terlarang, sejauh mengikuti aturan negara setempat.

Banyak mahasiswa dan profesional Indonesia yg berangkat dari negara tempat belajar dan bekerja tapi tetap  menggunakan paspor Indonesia dan mengikuti aturan yg berlaku di negara. Namun, lanjut Muharom ketika berhaji dari luar negeri dan menggunakan paspor negara lain ini yang menjadi masalah.

"HIMPUH sudah lama menengarai praktek ini karena dari laporan anggota di daerah kemudian disampaikan kepada Kemenag pada rapat evaluasi haji dan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI awal tahun 2016," ujarnya.

Selain melanggar UU tentang haji, berhaji dari luar negeri dengan paspor negara lain juga melanggar aturan kewarganegaraan sekaligus tidak bisa mendapatkan layanan haji dari Indonesia bila terjadi musibah dan kecelakaan.

Karena itu, HIMPUH berharap kasus ini bisa diusut tuntas biro haji yang terkait dan menjadi pelajaran agar tidak kembali terjadi di tahun-tahun berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement