Selasa 23 Aug 2016 17:49 WIB

Kemenag: Biaya Amirul Haj itu Bagian dari Aturan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Achmad Syalaby
Inspektur Jenderal Kemenag M. Jassin memberikan keterangan terkait dengan sebuah travel yang memberangkatkan Jamaah Haji WNI menggunakan paspor Filipina, di Jakarta, Selasa (23/8).
Foto: Darmawan/Republika
Inspektur Jenderal Kemenag M. Jassin memberikan keterangan terkait dengan sebuah travel yang memberangkatkan Jamaah Haji WNI menggunakan paspor Filipina, di Jakarta, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jendral Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Jasin meluruskan terkait informasi honor Menteri Agama sebagai amirul haj Rp 4 juta per hari seperti yang disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. 

Menurut Jasin, honor yang diterima amirul haj dalam hal ini Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin merupakan bagian dari aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai representasi  dari Indonesia dalam koordinasi penyelenggaraan haji.

Keberadaan rombongan amirul haj yang terdiri atas 11 orang, menurutnya dibutuhkan sesuai dengan aturan haji (taklimatul hajj) yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Seain itu sebagai koordinator penyelenggaraan haji di Indonesia, Menteri Agama perlu meninjau kesiapan haji di Tanah Suci. 

Tentunya, menurut Jasin hal ini penting agar semua proses penyelenggaraan haji berjalan lancar. Sedangkan besaran honor amirul haj, realitasnya tidak seperti yang disampaikan. "Honor Rp 4 juta per hari itu kotor karena belum dipotong biaya hotel dan makan amirul haj. Jadi Pak Lukman bersih hanya terima Rp 2,5 juta per hari," kata mantan komisioner KPK ini, saat konferensi pers di Kemenag, Jakarta, Selasa (23/8).

Selain itu besaran biaya daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kemenag Tahun 2016, juga sudah disetujui DPR. Standar biaya orang per hari untuk perjalanan dinas d luar negeri untuk di Arab Saudi kelas A yakni amirul haj sebesar 450 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 5,8 juta.

Dan wakil amirul haj untuk kelas B sebesar 331 dolar AS atau sebesar Rp 4,3 juta, sedangkan anggotanya sebesar 269 dolar AS atau sebesar Rp3,4 juta dan sekretariat 251 dolar AS atau Rp3,2 juta.

Sebelumnya, mantan aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mempermasalahkan biaya haji sebesar Rp 72 juta yang dikeluarkan untuk membayar seorang amirul haj atau Rp 477 juta untuk 11 amirul haj selama 18 hari di Tanah Suci. 

Ucok menilai besaran biaya tersebut sebenarnya tidak perlu karena para amirul haj tersebut telah berangkat ke Arab Saudi secara gratis dan mendapatkan pelayanan cukup baik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement