Rabu 24 Aug 2016 09:04 WIB

Kemenag: 177 Jamaah Haji RI di Filipina tak akan Dipidana

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)
Foto: EPA/Manila International Airport Media Affair
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jendral Kementerian Agama (Kemenag) M. Jasin memastikan 177 jamaah haji Warga Negara Indonesia (WNI)  yang saat ini masih tertahan di Filipina dan menggunakan paspor palsu, tidak akan dipidana bila sekembalinya ke tanah air.

Sebab mereka merupakan korban penipuan yang dilakukan biro travel haji yang tidak bertanggung jawab. "Korban tidak akan dipidanakan karena mereka ditipu," ujar Jasin Selasa, (24/8).

Mereka yang menjadi korban ini akan segera dikembalikan ke tanah air dan diberikan pemahaman pergi haji yang benar. Jasin berharap kasus ini juga menjadi pelajaran bagi jamaah haji lain dari Indonesia yang diiming-imingi berangkat dari negara lain.

Sedangkan travel haji yang memberangkatkan 177 jamaah melalui Filipina tersebut, dipastikan Jasin sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian. Tercatat ada delapan travel haji yang menipu 177 jamaah haji dengan paspor palsu Filipina.

Baca juga, 177 Calon Haji Indonesia Ditahan di Filipina. 

Sebagian besar jamaah berasal dari Makassar, dan dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Jakarta. Koordinasi dengan Polda setempat dilakukan untuk menyelesaikan kasus 177 WNI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement