Rabu 24 Aug 2016 13:43 WIB

Polri Belum Tetapkan Tersangka Agen Travel tak Berizin

Rep: mabruroh/ Red: Damanhuri Zuhri
Jamaah Haji Indonesia ilegal di Manila
Foto: EPA/Manila International Airport Media Affair
Jamaah Haji Indonesia ilegal di Manila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum menetapkan tersangka terhadap agent travel yang tidak memiliki izin tersebut. Diduga para agent travel ini yang memberangkatkan sebanyak 177 WNI menggunakan paspor Pilipina.

"Kami belum menetapkan tersangka. Jadi kami masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/8).

Mudah-mudahan, lanjut Boy, dalam satu minggu ini penyidik sudah mendapatkan keterangan dari para saksi korban. Sehingga penyidik selanjutnya dapat segera mencari para agent travel yang terlibat itu. "Karena selama ini kami hanya dapat data saja, itupun kami dapat dari koordinasi dengan polisi di sana," jelasnya.

Menurut Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, sebanyak empat orang penyidik Bareskrim Polri dikirim ke Pilipina Rabu (24/8) siang ini. Penyidik sengaja dikirim untuk segera membuat terang kasus tersebut.

Sebelumnya Polri juga menjabarkan tujuh agent travel yang diduga tidak memiliki izin. Yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makasar, Travel Shafwa Makasar, Travel Hade el Barde, KBIH Arfah, dan KBIH Arafah Pandaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement