REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 138 dari 177 calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina telah dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila. Sebelumnya, mereka ditahan oleh pihak Imigrasi Manila sesaat sebelum berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
"Semalam sekitar pukul 00.03 sudah dipindahkan ke fasilitas KBRI di Manila," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, lewat aplikasi perpesanan pada wartawan Istana Kepresidenan, Jumat (26/8).
Retno menambahkan, pagi ini tim dari KBRI Manila akan bertemu dengan Departement of Justice Filipina untuk mengurus pemindahan 39 WNI yang lain.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 177 WNI ditahan oleh Imigrasi Manila karena ketahuan menggunakan paspor Filipina. Mereka ditangkap sesaat sebelum terbang ke Tanah Suci dari Bandara Internasional Manila.
Petugas Imigrasi curiga saat melakukan pemeriksaan pada calon jamaah haji yang ternyata tak bisa berbahasa lokal. Setelah diinterogasi, mereka mengaku berasal dari Indonesia.
Para jamaah haji yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan tersebut mengaku ditawari oleh agen travel untuk pergi haji lebih cepat tanpa harus menunggu antrean di Tanah Air. Terbatasnya kuota haji di Indonesia membuat mereka memanfaatkan kuota haji yang masih tersisa di Filipina.