REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori membantah anggapan yang menyebutkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2016 ini disebut karut-marut. Hal ini karena ia menilai tidak ada persoalan dalam pemberangkatan 168 ribu jamaah haji tahun ini.
Menurutnya, dari total kuota yang dimiliki Indonesia 168.800 jamaah haji, sudah 142 ribu yang telah diberangkatkan. Sementara sisanya yakni sekitar 10 ribu lebih akan diberangkatkan hari ini, Ahad dan terakhir pada Senin (5/9).
"Mengagetkan sekali jika dikatakan ibadah haji tahun ini karut marut, kalau yang dikelola pemerintah tidak ada yang tidak berangkat, semuanya terdaftar dan berangkat semua,'' kata Ahda dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis UIN dengan tema Karut-Marut Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/9).
Ia mengatakan, berbagai pihak menyoroti penyelenggaraan ibadah haji tahun ini lantaran adanya 177 WNI yang hendak menunaikan ibadah haji melalui Filipina dengan prosedur yang salah. Menurut dia, para WNI tersebut belum dapat dikatakan jamaah haji karena memang terlebih dahulu melanggar aturan.
"Barang kali ini kan yang dimaksud (karut marut) terkait 177 WNI ya, bukan ibadah haji. Karena kalau ibadah haji kan sudah pasti, artinya sudah daftar, sudah diproses dan dicek dokumennya, semuanya terdaftar, nah baru berangkat haji," kata Ahda.
Hal ini karena pemberangkatan haji di Indonesia sesuai peraturan perundangan sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008. Dalam aturannya, secara detil aturan pemberangkatan haji mulai dari biaya hingga pelaksanannya diatur dan disetujui betul antara pemerintah dan DPR.
"Kita harus saling mengerti. Kenapa demikian, karena UU-nya begitu. Kalau kita melanggar UU, ya namanya melanggar hukum. Apalagi ini berangkat melalui negara tetangga, kemudian konon ceritanya pakai dokumen asli tapi prosedur palsu. Nah ini kan sudah salah, nah karut marutnya ini, bukan yang dikelola pemerintah," kata dia.
Meski begitu, pihaknya memahami kejadian tersebut terjadi lantaran lamanya antrean haji di Indonesia yang hingga saat ini tiga juta orang. Hal itu yang membuat sejumlah pihak menggunakan cara lain untuk segera menunaikan ibadah haji.
"Terkait kuota terbatas, dan animo besar sehingga muncul kasus demikian, ini juga kasus bukan baru, sebelumnya ada, tapi tahun ini yang muncul dan terkuak," kata dia.
Namun terkait hal tersebut, Ahda mengatakan hal itu lantaran berkurangnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yakni 168.800 dari semula 211.000.
"Kan soal kuota itu kewenangan dari tuan rumah yakni Arab saudi, apalagi sejak 2011, pemerintah Arab Saudi merenovasi Masjidil Haram, dan memperluas empat tawaf, akhirnya semua negara ini dikurangi 20 persen kuota hajinya," kata dia menerangkan.
Menurutnya, Pemerintah pun berupaya untuk mengatasi hal tersebut. Ia pun meminta pengertian masyarakat terkait aturan untuk pemberangkatan haji dan mengikuti aturan pemerintah. "Ini adalah pelajaran bagi kita. Karena sesungguhnya kalau ke negeri orang ya harus begitu, kalau kita kan sudah mengatur bagaimana berangkat haji, kalau di luar itu ya pelanggaran sesungguhnya," kata dia.