REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjemput calon jamaah haji asal daerah tersebut yang menjadi salah satu korban penipuan dan tertahan di Filipina dengan mengirimkan dua utusan untuk melakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, Ahad (4/9).
Secara khusus, Bupati Bogor Nurhayanti memerintahkan Asisten Kesra, Roy Khaerudin dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yous Sudrajat untuk menjemput langsung warganya yang sempat mengalami penahanan di Filipina akibat paspor palsu haji.
Roy mengatakan, penugasan khusus yang dilakukannya untuk memastikan warga Kabupaten Bogor yang sempat tertahan di Filipina karena paspor haji palsu bisa sampai di rumahnya dengan selamat dan mendapat pendampingan.
"Tugas pemerintah sebagai pelayan masyarakat mempunyai kewajiban untuk membantu dan memberikan perlindungan baik dari masalah yang datang sengaja ataupun tidak sengaja, apalagi sampai ditelantarkan karena kasus hukum di negara lain," katanya.
Ia mengatakan, ada dua calon jamaah haji asal Kabupaten Bogor yang tergabung dalam 58 warga Indonesia yang dipulangkan dari Filipina melalui Bandar Soekarno-Hatta. Keduanya bernama Ahmad Mantu asal Kecamatan Jonggol dan Evi Yulianti asal Desa Growong, Kecamatan Parung Panjang. "Total ada tiga orang, tapi yang bisa pulang hari ini hanya dua orang yakni Ahmad dan Evi," katanya.
Untuk satu orang lagi, atas nama Anton Kapriatna yakni suami dari Evi, belum dapat dipulangkan ke Tanah Air karena masih tertahan untuk pemeriksaan lanjutan di Manila, Filipina.
Menurut Roy, kasus tersebut menjadi pembelajaran berharga bagi warga Kabupaten Bogor untuk mengikuti atura haji yang dibuat oleh pemerintah demi kenyamanan dan keselamatan para jamaah.
"Warga yang ingin menunaikan ibadah haji ada baiknya tidak memaksakan diri sehingga menggunakan jalur yang tidak resmi. Termasuk menggunakan kuota negara lain," katanya menerangkan.
Ia menambahkan, menunaikan ibadah haji saat ini memang membutuhkan waktu, karena kuota yang terbatas. Sehingga warga diminta untuk bersabar dan tidak menodai panggilan Allah dengan hal-hal yang tidak memenuhi aturan, termasuk menggunakan kuota negara lain.