Senin 05 Sep 2016 21:10 WIB

OJK Gandeng Kemenag Pantau Travel Haji Ilegal

calon jamaah haji Indonesia yang sempat tertahan di Filipina
Foto: EPA/Manila International Airport Media Affair
calon jamaah haji Indonesia yang sempat tertahan di Filipina

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jatim berencana menggandeng Kementerian Agama untuk memantau keberadaan tarvel atau biro perjalanan haji ilegal terkait adanya penipuan yang menyebabkan 14 calon jamaah haji asal wilayah Jaatim sempat tertahan di Filipina.

"Kami sudah menjajaki kerja sama dengan Kemenag Jatim untuk memantau keberadaan biro perjalanan haji setelah adanya peristiwa tersebut," ungkap Kepala OJK Regional IV Jawa Timur Sukamto saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (5/9).

Ia mengakui, hingga kini memang belum ada calon jamaah haji atau seorang warga yang melapor terkait adanya penipuan yang dilakukan biro perjalanan haji, sebab sebagian masih merasa tidak berani melapor.

"Kesadaran melapor memang belum tinggi, namun kami terus berusaha melakukan kerja sama dengan Kemenag untuk melindungi warga. Dan diharapkan dengan kerja sama ini mereka akan terbuka dan berani melapor," kata Sukamto.

Kemenag Jatim juga berencana menyiapkan sanksi kepada KBIH Arafah yang membuat 14 calon jamaah haji asal Pasuruan dan Sidoarjo menggunakan paspor Filipina untuk berangkat ke Tanah Suci, namun akhirnya dideportasi kembali ke Tanah Air.

Kabid Penyelenggara Umrah dan Haji (PUH) Kemenag Jatim HM Sakur mengatakan, KBIH Arafah dianggap tidak berwenang memberangkatkan calon haji dan melakukan kegiatan ilegal, sehingga perlu dievaluasi.

"Kini, belasan warga Jatim dari Pasuruan dan Sidoarjo itu akhirnya kembali ke kampung halaman melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Ahad, 4 September 2016 pukul 20:06 WIB," katanya menambahkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement