REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Direktur Departemen Ekspatriat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Arab Saudi Mayjen Muhammad al Anzi mengatakan jamaah haji tanpa ijin haji yang tertangkap di Makkah atau tempat suci lainnya akan diadili dan dihukum dalam waktu 24 jam.
"Putusan penjara dan denda terhadap jamaah ilegal akan dikeluarkan dalam waktu 24 jam," ujar dia. Putusan penjara dan denda untuk jamaah haji ilegal akan menjadi putusan final.
Komite Admnistrasi khusus di pos pemeriksaan sepanjang Makkah dan tempat suci akan mencantumkan vonis tersebut. Sebelum vonis keluar jamaah haji ilegal akan ditahan di pos pemeriksaan al Shumaisi di sepanjang jalan Jeddah-Makkah selama 48 jam.
Anzi mengatakan banyak rute sebelum Makkah dan pos pemeriksaan bagi mereka yang tanpa ijin haji kembali. Tetapi jika mereka mencoba memaksa menyebrangi pos pemeriksaan tanpa ijin maka akan ditangkap dan diadili.
Direktur Departemen Lalu Lintas Makkah Kolonel Basim al Badri mengatakan tidak ada kendaraan yang diizinkan untuk masuk jalan utama menuju tempat suci. Mereka kan dijaga oleh 27 ribu personel keamanan.
Panglima pasukan keamanan haji Jenderal Khaled al Harbi mengatakan pihaknya telah memiliki pengalaman panjang untuk mengendalikan lebih dari dua juta jamah haji yang berada di Mina, Arafah dan Makkah selama lima hari.
Sebelumnya pesawat keamanan Saudi mengamankan empat ekspatriat Arab yang sedang berasa di gunung Al Hada, Taif beruha untuk memasuki tempat suci tanpa ijin haji. Mereka dibawa turun dan diserahkan kepada Organisasi Bulan Sabit Merah untuk perawatan sebelum diserahkan kepada imigrasi.
Juru bicara Kementrian Haji dan Umrah Hatim Qadhi mengatakan sekitar 7 ribu jamaah umrah over stay saat ini tinggal setelah umrah karena sakit dan dan harus dirawat di rumah sakit. "Sekitar enma juta jamaah umrah telah kembali ke rumah masing-masing," jelas dia.
Direktur polisi Makkah Mayjen Saed al Qarni mengatakan sebanyak 188.747 orang berusaha masuk Makkah tanpa ijin tetapi kemudian kembali. Sebanyak 84.965 kendaraan dihentikan di pintu masuk Makkah karena secara ilegal mencoba memasuki Makkah. Sebanyak 48 mini bus telah ditahan karena membawa jamaah haji ilegal. n Ratna Ajeng Tejomukti