Kamis 08 Sep 2016 05:27 WIB

Irjen Kemenag Usul PIHK Dievaluasi Setahun Sekali

M Jasin
Foto: Antara/Yusran Ucang
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama M. Jasin mengusulkan agar evaluasi terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilakukan setahun sekali dan diumumkan peringkatnya secara transparan agar masyarakat tidak tertipu.

"Saya usulkan agar PIHK-PIHK ini dalam kurun waktu secara berkala dievaluasi kinerjanya agar mereka tidak berkinerja seperti misalnya yang kita ketahui kemarin itu PT Happy Prima Wisata, yang bekerja kurang bagus," kata M. Jasin di kantor Daerah Kerja Mekkah, Arab Saudi, Rabu (7/9) waktu Arab Saudi.

Jasin merujuk temuan kasus jamaah haji khusus dari PT Happy Prima Wisata mengadu, mereka tidak memperoleh layanan sesuai yang dijanjikan, terutama kualitas hotel transit yang jauh dan bukan berstandar hotel bintang empat.

"Evaluasi Periodik itu bisa saja satu tahun karena haji itu penyelenggaraannya satu tahun sekali. Idealnya tahun per tahun dievaluasi. Kemudian kalau ada kinerja yang tidak baik di tahun ini berusaha untuk memperbaiki di tahun berikutnya jadi jangan nunggu dua tahun, terlalu lama," katanya.

Ia mengusulkan evaluasi berkala itu dilakukan agar PIHK memiliki upaya untuk meningkatkan pelayanan pada jamaah. "Jika sebuah PIHK telah melakukan pelanggaran berat maka dapat dicabut izinnya," katanya seraya mengatakan terdapat sekitar 260 PIHK.

Lebih lanjut ia meminta masyarakat berhati-hati dalam memilih PIHK agar tidak tertipu. "Cari yang 'track-record' bagus, yang tidak pernah menipu atau merugikan masyarakat," katanya mengingatkan.

Jasin menjanjikan untuk mengumumkan peringkat seluruh PIHK agar masyarakat mudah melakukan penilaian. "Kementerian Agama hendaknya merangking. Ini belum. Kita harapkan segera dilakukan dan kita tidak segan-segan menindak," katanya.

Untuk mengawasi PIHK, ia mengatakan akan menyebarkan semacam kartu informasi agar masyarakat tahu kemana harus mengadu jika ada layanan PIHK yang tidak sesuai janji.

"Kita harapkan, masyarakat jangan takut untuk melapor ke Kantor Urusan Haji Indonesia, melapor ke kantor Daerah Kerja. Nomor Daker nanti akan disebarkan ke seluruh wilayah pemondokan, termasuk ke wilayah-wilayah yang biasanya dihuni jamaah haji khusus," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement