Sabtu 10 Sep 2016 19:03 WIB

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Haji Ilegal

Boy Rafli Amar
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon jamaah haji asal Indonesia ke Tanah Suci secara ilegal melalui Filipina.

"Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9).

Ia menyebut tujuh tersangka yang berasal dari lima travel agent yang berbeda itu diproses dalam lima laporan polisi.

Boy mengatakan bahwa dalam laporan polisi LP/854/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016, ditetapkan dua tersangka, yakni Haji AS dan BDMW. Mereka merupakan pemilik travel agent PT Ramana Tour.

   

"Ada 38 orang korban dari dua tersangka ini, yakni asal Jepara 19 orang, Pasuruan 12 orang, Jambi dua orang, dan Bogor tiga orang. Kerugiannya mencapai Rp 3,5 miliar," katanya menjelaskan.

   

Laporan kedua, LP/894/IX/2016/Bareskrim tertanggal 2 September 2016, polisi menetapkan tersangka MNA yang diketahui telah merekrut 65 calon haji dengan kerugian mencapai Rp 6,3 miliar.

   

Dalam laporan polisi ketiga, LP/895/IX/2016/Bareskrim tanggal 2 September 2016, ditetapkan tersangka Haji MT yang merekrut para calon haji dari Kabupaten Barru, Sulawesi. "Korban tersangka MT ada 21 orang, kerugiannya Rp 3,2 miliar," katanya.

Selanjutnya, laporan polisi keempat, LP/896/XI/2016/Bareskrim tertanggal 2 September 2016, ditetapkan tersangka Haji F alias A dan Haji AH yang merupakan pimpinan agen travel PT Shafwah. Keduanya diketahui merekrut 24 calon haji dengan kerugian Rp 3 miliar.

   

Terakhir, laporan polisi kelima, LP/897/XI/2016/Bareskrim tertanggal 2 September 2016, ditetapkan tersangka ZAP, salah satu pimpinan travel agent PT Hade El Badr Tour yang merekrut 12 calon haji dengan kerugian Rp2 miliar.

Menurut Boy, ketujuh tersangka tersebut ada yang berperan sebagai perekrut jamaah haji atau sebagai penerima uang biaya haji.

   

Atas perbuatannya, menurut Boy Rafli Amar, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement