REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Pemerintah menyiapkan strategi untuk mempersingkat antrean calon haji di Indonesia. "Pemerintah tidak berdiam diri. Kita terus berupaya bagaimana antrean panjang ini akan lebih disederhanakan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (16/9) waktu Arab Saudi, menjelang kepulangannya ke Tanah Air.
Antrean calon haji di beberapa daerah mencapai lebih dari 20 tahun. Strateginya antara lain melalui regulasi mendahulukan jamaah yang belum pernah berhaji dan pengalihan kuota dari negara-negara sahabat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi agar seluruh kuota haji Indonesia dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia yang belum pernah berhaji.
"Meskipun angka yang sudah berhaji tahun ini, misalnya, tidak terlalu signifikan juga karena hanya 1,6 persen dari total kuota yang ada. Namun 1,6 persen itu angka absolutnya lumayan juga. Mungkin tahun depan itu 100 persen yang belum berhaji," katanya.
Kuota jamaah reguler Indonesia pada 2016 adalah 155.200. Langkah selanjutnya, Lukman mengatakan pemerintah berencana memanfaatkan kuota-kuota negara lain yang tidak terserap secara maksimal. Namun upaya itu membutuhkan tidak hanya pembicaraan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara yang dimaksud tapi juga persetujuan Pemerintah Arab Saudi. "Ini akan diintensifkan di masa mendatang," ujarnya.
Pada tahap awal dalam lawatan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Menag mengatakan secara lisan telah mempersilakan Indonesia untuk memanfaatkan kuota haji Filipina yang tidak terserap. Terkait upaya sejumlah warga negara Indonesia yang menggunakan cara-cara yang tidak resmi untuk berhaji, misalnya, dengan berangkat melalui negara tetangga atau melakukan haji dengan visa wisata, Menag dengan terang tidak mengapresiasi hal itu.
"Ini yang perlu didudukkan persepsi kita jangan sampai karena keterbatasan kuota, antrean yang panjang itu menjadi alasan justifikasi atau pembenaran atau setidaknya pembiaran atau permisif terhadap tindakan yang ilegal, menurut saya itu melanggar hukum," katanya.
Ia menjelaskan, masalah antrean panjang untuk berhaji sesungguhnya bukan hanya masalah Indonesia. Sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga bergulat dengan masalah yang sama. "Singapura itu 35 tahun, Malaysia itu bahkan sampai 70 hingga 80 tahun antreannya," ujarnya.