REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Agus Priyanto, mengungkapkan pihaknya menemukan adanya PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) berkelamin ganda. Agus yang membawahi bidang PIHK ini menyebut ada beberapa travel haji yang juga menangani jamaah haji nonkuota.
‘’Kami temukan di lapangan ada beberapa PIHK yang berkelamin ganda,’’ ungkap Agus di Makkah, Arab Saudi, Senin (19/9). ‘’Mereka menangani jamaah haji resmi dengan izin Kemenag, tapi juga membawa jamaah haji nonkuota.’’
Agus mengatakan pemerintah Arab Saudi memang mengeluarkan beberapa visa dalam penyelenggaraan haji. Ada beberapa visa yang bisa digunakan yakni calling visa, visa haji, visa ummal (tenaga kerja) dan visa ziarah.
KPHI juga menyoroti persoalan perlindungan jamaah haji khusus. Menurut Agus, perlindungan terhadap jamaah haji khusus belum mendapat pengaturan yang semestinya.
Peraturan Menteri Agama (PMA) No.22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus hanya menyebutkan soal asuransi untuk jamaah haji khusus.
Agus mengatakan KPHI melihat SPM harus direvisi karena beberapa hal tidak sesuai dengan kondisi psikologi sekarang.
Seperti kewajiban PIHK dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi jamaah haji khususnya, harus memiliki standarisasi dokter dan obat-obatannya. Aturan juga harus menutup peluang PIHK memainkan penyediaan akomodasi dengan menempatkan jamaah haji khususnya di bawah standar.