REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Jammah haji Indonesia yang kini berada di Makkah usai menjalankan prosesi ibadah haji, dilarang meninggalkan kota Makkah keluar ke Jeddah ataupun Madinah. Pasalnya, selama berada di Makkah, paspor para jamaah dipegang pihak maktab atau muassasah.
"Jadi, ketika keluar kota Makkah, para jamaah haji tidak punya dokumen resmi yang mereka miliki," ungkap Kepala Daerah Kerja Makkah, Arsyad Hidayat kepada wartawan Republika Didi Purwadi di Syisyah, Makkah, Rabu (21/9).
Salah satu kasusnya adalah jamaah asal kloter MES-08 yang meninggal dunia saat pergi ke Jeddah. Karena paspornya masih dipegang maktab di Makkah, pengurusan penguburannya mengalami sedikit masalah.
"Kami meminta seluruh jamaah haji, ketua kloternya, ketua rombongannya, ketua regu dan ketua kelompok bimbingan, jangan sekali- kali mencoba-coba," katanya. "Kalau ada masalah, kita agak kesulitan karena dokumennya dipegang oleh maktab yang berada di kota Makkah."
Arsyad mengatakan pihaknya masih teru mencoba mengkomunikasikan dengan pihak wukkala yang kebetulan mengurusi jamaah haji di Kota Jeddah. Wukkala meminta surat tabligh wafat atau pemberitahuan wafat dari pihak rumah sakit.
Tapi, pihak rumah sakit Saudi tidak bersedia mengeluarkan tabligh wafat karena jamaah tersebut meninggal di bus saat melakukan perjalanan di Kota Jeddah.
"Ini sedang kita bantu bagaimana supaya tabligh wafat bisa diterbitkan KKHI," kata Arsyad. "Pihak maktab kloter tersebut juga diminta mengkomunikasikan ke wukala supaya proses penguburannya bisa segera dilakukan." Jenazah jamaah saat ini ada di salah satu rumah sakit swasta Arab Saudi di Jeddah.