REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Direktorat General Paspor (Jawazat) mengeluarkan peraturan baru mengenai biaya pembuatan dan perubah visa lebih mahal bagi para eskpatriat. Peraturan yang berlaku sejak hari pertama tahun baru Hijriah ini, mengatur pembuatan visa atau perubahan visa dilakukan melalui sistem online dengan pembayaran dilakukan lewat ke bank lokal yang sudah ditunjuk.
“Struktur biaya revisi visa yang ditanggung ekspatriat lebih mahal,” kata pihak Direktorat General Paspor Araba Saudi seperti dikutip Saudigazete, Senin (3/10).
Berdasarkan rapat kabinet memutuskan, pihak kerjaan akan memungut biaya secara berkala kepada pemegang visa yang menetap di Arab Saudi sebesar 200 Riyal atau (setara Rp 693 ribu). Sementara biaya untuk perjalanan tunggal untuk jangka waktu dua bulan sebesar 100 Riyal atau setara Rp 346 ribu.
“Ada biaya tambahan untuk beberapa perjalanan sebesar 500 Riya (setara Rp 1,7 juta) selama tiga bulan. Dan 200 Riyal (setara Rp 693 ribu) akan diminta biaya tambahan setiap bulannya sampai masa berlaku habis,” katanya.
Peraturan baru itu juga memberlakukan bagi jamaah haji dan umrah pertama tidak dikenakan biaya. Akan tetapi, jamah haji dan umrah kedua akan dikenakan biaya sebesar 2.000 Riyal (setara Rp 6 juta). Sementara pihak asing yang mengunjungi tempat-tempat liburan di Arab Saudi selama enam bulan akan dikenakan sebesar 3,000 Riyal (setara Rp 10 juta), 5.000 Riyal atau (setara Rp 17 juta) untuk jangka waktu satu tahun, 8.000 Riyal atau setara Rp 20 juta untuk jangka waktu dua tahun.
“Biaya visa transit telah diperbaiki sebesar 300 Riyal (setara Rp 993 ribu) dan biaya visa keluar bagi siapa saja meninggalkan Kerajaan melalui pelabuhan laut akan dikenakan 50 riyal atau setara Rp 173.300.