Kamis 06 Oct 2016 22:03 WIB

Dana Abadi Umat Masih Dibekukan Sejak 2005

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Andi Nur Aminah
Jamaah Haji Indonesia
Foto: Republika/ Amin Madani
Jamaah Haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil mengatakan posisi keuangan Dana Abadi Umat per 31 Agustus 2016 yakni Rp 2,891 Triliun. Jumlah tersebut terbagi atas rekening giro sebesar Rp 17,939 miliar, deposito sebesar Rp 1,492 Triliun, SBSN sebesar Rp 1,447 miliar dan saham muamalat sebesar Rp 24,398 miliar.

Sedangkan DAU yang tersimpan dalam bentuk dolar sebesar 2,818 dollar AS dengan kurs satu dolar adalah Rp 13.200. Sehingga jumlah keseluruhan DAU sebesar Rp 2,929 Triliun. "DAU tidak dapat digunakan sejak 2005 karena tidak ada landasan hukum. Sehingga Menag memutuskan melakukan pembekuan Mei 2005 hingga saat ini sesuai Perpres No 22 Tahun 2001," jelas dia dalam RDP dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (6/10).

Agar pengelolaan DAU dapat dilakukan maka dibuatlah UU 34 Tahun 2014 untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji. Namun hingga saat ini Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana belum terbentuk.

Sebenarnya Dewan Pengawas dan Dewan pelaksana telah diseleksi. Kemenag pun telah menyerahkan laporannya kepada Presiden tetapi sejak 2003 baik Presiden maupun Sekretariat Kabinet belum menyerahkan kembali kepada Kemenag padahal seharusnya pembentukan BPKH harus sudah selesai Oktober 2015 lalu sesuai dengan amanat UU no 34 tahun 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement