Senin 17 Oct 2016 20:15 WIB

Kemenag: Asuransi Jamaah Haji Meninggal Akan Diproses

Jamaah haji wafat (ilustrasi).
Foto: Republika/Priyantono Oemar/ca
Jamaah haji wafat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, H Burhanul Islam, mengatakan, asuransi dua orang jamaah haji asal Kota Mataram yang meninggal di Tanah Suci musim haji 2016 akan diproses pekan ini.

"Karena proses pemulangan jamaah haji sudah rampung, asuransi segera diurus," ungkap H Burhanul Islam  di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (17/10).

Dua orang jamaah haji asal kota Mataram yang meninggal adalah, Hj Huriah kloter 02 meninggal tepat setelah selesai melaksanakan wukuf di Arafah pada tanggal 12 September 2016 dan langsung dimakamkan di Mina dan Hj Semok binti Selemah Ramat (88) dari kelompok terbang 10 meninggal Kamis (29/9).

Burhanul Islam yang ditemui di sela penyerahan koper milik almarhumah Hj Semok binti Selemah Ramat (88) di Lingkungan Gomong, Kota Mataram mengatakan, hari ini merupakan hari pertama masuk kerja setelah proses pemulangan jamaah Embarkasi Lombok rampung pada hari Sabtu (15/10) malam. "Jadi kemungkinan minggu ini asuransi bagi jamaah haji meninggal dapat diproses," katanya lagi.

Menurutnya, dalam proses pengajuan asuransi jamaah haji meninggal, ahli waris harus menyerahkan beberapa persyaratan antara lain surat keterangan ahli waris dari kelurahan, bukti setor yang sudah disetor saat pendaftaran haji dan persyaratan lainnya.

Kemenag akan membantu berbagai proses pencairan asuransi melalui Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah untuk memudahkan ahli waris. Tapi, katanya, terkait besarannya Kemenag tidak mengetahui karena biasanya pihak keluarga berurusan langsung dengan pihak asuransi tanpa melalui Kemenag. "Kami hanya membantu dalam proses administrasi," katanya.

Menyinggung pengembalian koper jamaah haji meninggal atas nama Hj Semok binti Selemah Ramat (88), ia menyebutkan, barang-barang milik almarhumah yang diserahkan berupa satu koper, satu tas jinjing, lima liter air zam-zam, dan sejumlah uang pengembalian saat di Tanah Suci.

Barang-barang milik almarhumah itu diserahkan kepada ahli waris almarhumah di kediamannya Lingkungan Gomong Jalan B Matahari IV, Kecamatan Selaparang dan disaksikan sejumlah keluarga lainnya, jajaran Kemenag termasuk ketua rombongan dan ketua kloter.

"Almarhumah Hj Semok merupakan jamaah yang tertua dengan usia 88 tahun sehingga saat berangkat menggunakan kursi roda," katanya.

Musim haji tahun 2016 ini, jamaah haji asal Kota Mataram yang meninggal sebanyak dua orang, dan keduanya sudah berhak menyandang gelar haji karena meninggal setelah proses wukuf selesai.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement