Kamis 20 Oct 2016 11:58 WIB

12 Jamaah Sakit Sudah Layak Terbang

Petugas haji mengecek jamaah yang sakit
Foto: antaranews
Petugas haji mengecek jamaah yang sakit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun perasional haji 1437H/2016M sudah selesair pada 15 Oktober lalu, tapi masih ada 34 jamaah yang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi. Dari jumlah itu, setelah menjalani perawatan, maka 12 jemaah sudah dinyatakan membaik dan layak terbang untuk kembali ke Indonesia.

Keterangan layak terbang tersebut tertuang dalam formulir standard informasi medis untuk perjalanan udara yang biasa disebut Standard Medical Information Form For Air Travel (MEDIF) dan sudah diterima Kantor Urusan Haji Indonesia, pada Rabu (19/10). "Betul, ada 12 orang jemaah haji asal Indonesia yang sudah layak terbang, 1 orang berada di Rumah Sakit Jeddah, 4 orang di Madinah dan 7 orang berada di Rumah Sakit Makkah," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI Muchtaruddin Mansyur, Kamis (20/10).

Dari jumlah itu, empat jemaah telah dinyatakan layak terbang sejak Ahad (16/10) lalu, yaitu: Yudi Prayitno bin M Tohar (Malang), Zainab binti Nurdin Rahanar (Maluku), M. Amir bin Samida (Makasar), Zulkaibar bin Mawin Bagindo (Riau). Tiga jemaah dinyatakan layak terbang pada Rabu (19/10), yaitu: Jatmijati Martodihardjo (Tulungagung), Said Idris bin Said Ahmad (Aceh), dan Sarkowi bin Matahit (Banyuwangi). Mereka adalah jemaah haji Indonesia yang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi yang berada di Makkah.

Sedang jemaah lainnya yang sudah membaik dan layak terbang dirawat di Rumah Sakit Madinah Munawwarah, yaitu: Catu Astuti binti Samin (Indramayu), Muratun binti Paat (Kendal), Mahfud bin Nawawi (Malang), Siti Daorah binti Manna (Bulukumba).

Muchtaruddin meminta, agar pasien jamaah haji yang sudah dinyatakan layak terbang oleh pihak rumah sakit bisa segera dipulangkan. Menurut dia, keadaan pasien yang sudah layak terbang harus sesegera mungkin diberangkatkan. Sebab, jika terus ditunda, apalagi tidak jelas waktu kepulangannya, maka hal itu akan berdampak buruk pada kondisi pasien itu sendiri (drop). "Begitu dapat MEDIF, itu jangan lebih dari 2 hari, mestinya sudah harus diberangkatkan," ucapnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement