Senin 24 Oct 2016 08:33 WIB

BPJPH Masuk dalam Struktur Kemenag

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi bagian dari struktur tersebut.

''Secara struktural sudah tidak ada kendala lagi mengenai keberadaan BPJPH. Sudah tidak ada alasan lagi untuk mengatakan bahwa kementerian menghambat atau tidak serius menangani persoalan struktur baru ini,'' ungkap Sekretaris Jenderal Kemenag Nursyam seperti dilansir laman resmi Kemenag akhir pekan lalu.

Menurut Nursyam, dengan terbitnya PMA tentang ortaker ini, maka tugas Kemenag berikutnya adalah melakukan pengisian jabatan. Struktur BPJPH nantinya akan dipimpin seorang Kepala Badan setingkat Eselon I dengan empat pejabat Eselon II, yaitu satu Sekretaris Badan dan tiga Kepala Pusat.

''Pansel pengisian jabatan segera akan dibuat, terutama untuk Eselon II karena pansel jabatan Eselon I sudah ada. Tinggal kami bentuk pansel jabatan Eselon II, III, dan seterusnya,'' kata Nursyam menerangkan.

Nursyam mengatakan, dalam hitungan kasar, pada 2017, sejauh-jauhnya bulan April atau bahkan Maret, struktur ini sudah akan terisi sesuai ortaker yang baru. Ini sedang Kemenag siapkan. Jabatan fungsional dan struktural pada BPJPH bisa diisi dari mana saja, terutama aparatur yang selama ini telah mengabdikan diri terhadap upaya mengenai jaminan produk halal.

Terkait anggaran, Nursyam menjelaskan hal itu juga sedang disiapkan. Mantan Dirjen Pendidikan Islam ini menyatakan BPJH akan menggunakan anggaran yang sebelumnya sudah disiapkan pada struktur lama yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimas Islam. ''Selain itu, kami siapkan juga anggaran di Setjen untuk kebutuhan operasional dari struktur baru ini,'' kata Nursyam.

Selain BPJPH, PMA 42/2016 ini juga mengatur tentang penambahan beberapa Eselon II lainnya, yaitu Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan serta Direktorat Kurikulum, Kelembagaan, Sarana, dan Kesiswaan pada Ditjen Pendidikan Islam. Keduanya merupakan pemekaran dari Direktorat Pendidikan Madrasah.

Struktur lain yang dimekarkan adalah Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimas Islam. Satuan kerja ini dimekarkan menjadi Direktorat Urusan Agama Islam (Urais) serta Direktorat KUA dan Keluarga Sakinah. Sementara Direktorat Zakat dan Direktorat Wakaf digabung menjadi satu direktorat dengan nama Direktorat Zakat dan Wakaf.

Pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga terdapat penambahan satu Eselon II, yaitu Direktorat Umrah dan Haji Khusus. Perubahan yang sama juga terjadi di Sekretariat Jenderal, dimana terdapat penambagan satu pusat di bawah koordinasi Sekjen, yaitu Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghuchu. Sedangkan nomenklatur Pusat Informasi dan Humas berubah menjadi Biro Humas, Data, dan Informasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement