REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) memutuskan akan menyerahkan penyelesaian akhir urusan visa umrah kepada empat Asosiasi Umrah dan Haji Khusus di Indonesia. Keputusan itu mulai berlaku Kamis pekan lalu, (20/10), dan mulai diterapkan di asosiasi November 2016.
Menyikapi hal ini empat asosiasi umrah dan haji khusus yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah Haji Republik Indonesia (AMPHURI), Himpunan Penyelenggaraan Umrah dan Haji (HIMPUH), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Republik Indonesia (Asphurindo) dan Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), sepakat akan menjadi mitra Arab Saudi mengkoordinir penyelesaian proses visa umrah di Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua Umum HIMPUH Baluki Ahmad mengatakan keempat asosiasi menyambut positif langkah Kedutaan Saudi Arabia mempercayai penyelesaian akhir visa umrah kepada asosiasi. Dengan demikian penyelesaian akhir visa tidak lagi dari provider ke Kedutaan Saudi atau sebaliknya, tapi ada pihak asosiasi sebagai perantaranya.
"Selama ini masyarakat yang akan berumrah dan kelengkapan visanya diurus PPIU (Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah) yang juga sebagai provider visa, dengan aturan baru ini PPIU provider menyerahkan ke asosiasi untuk diteliti kelengkapan syarat visanya. Kemudian setelah persyaratan lengkap asosiasi menyerahkan kepada Kedutaan Arab Saudi," ujar Baluki saat keterangan pers bersama empat asosiasi umrah haji, Kamis (27/10).
Bagi keempat asosiasi prosedur baru yang diberlakukan pihak Arab Saudi terkait pengurusan visa umrah ini, akan mampu menekan terjadinya penipuan pemberangkatan umrah. Sebab selama ini persyaratan mendapatkan visa umrah yang sebenarnya mempersyaratkan aturan ketat, terkait kesediaan maskapai hingga akomodasi, sering diselewengkan kelengkapannya.
Akibatnya, menurut dia, visa didapat provider tapi dalam penyelenggaraan umrah masih dijumpai jamaah yang tidak bisa berangkat atau sudah di Tanah Suci tapi tidak bisa pulang, karena tidak ada tiket pesawat. Kemudian ada jammah umrah yang terlantar karena tidak mendapatkan akomodasi atau penginapan. "Dengan keterlibatan asosiasi inilah maka pengawasan kelengkapan syarat visa itu akan diperketat," ujarnya.
Keterlibatan asosiasi dalam pengurusan akhir visa umrah ini, lanjutnya tidak akan membebani PPIU atau provider, sebab pihak kedutaan telah memastikan tidak ada biaya tambahan yang perlu dikeluarkan kepada asosiasi. Dan atura keterlibatan asosiasi terkait pengurusan visa umrah ini, juga tidak akan mencampuri urusan bisnis dan kontrak PPIU di Arab Saudi.
Hadir dalam keterangan pers tersebut, perwakilan empat asosiasi unrah haji, diantaranya ketua umum AMPHURI, Joko Asmoro, ketua umum Asphurindo, Hafidz Taftazani dan ketua umum KESTHURI, Asrul Aziz Taba. Keempat asosiasi pun telah melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada setiap provider visa yang juga tergabung anggota di masing-masing asosiasi, demi melindungi kepentingan semua pihak baik provider, PPIU dan jamaah umrah.