Jumat 28 Oct 2016 08:32 WIB

Pemerintah Daerah Gelar Pembinaan Pascahaji

Daftar Haji
Foto: Dok. Republika
Daftar Haji

REPUBLIKA.CO.ID, TANAH LAUT -- Pasca-datangnya jamaah haji Kabupaten Tanah Laut (Tala) ke Tanah Air,belum lama ini, mendorong pemerintah daerah menggelar acara pembinaan pasca-haji. Acara yang berlangsung, Kamis (27/10) di Gedung Balairung berisi tausiyah dan silaturrahmi pemerintah daerah dengan para jamaaah haji.

Sebanyak 201 jamaah haji Tala yang terbagi menjadi 2 kloter, yakni kloter 1 sebanyak 180 orang dan kloter 14 sebanyak 21 orang. Dari informasi yang Kemenga Tanah Laut, masa tunggu untuk ibadah haji mendatang, sekitar 29 tahun dengan syarat minimal mendaftar 12 tahun.

Bupati Tanah Laut H Bambang Alamsyah menghimbau, gelar haji yang sudah disandang hendaknya dijadikan ketauladanan, panutan bagi masyarakat disekitar. "Hendaknya menjadikan penyemangat bagi diri kita untuk dapat memberikan kebaikan disekitar kita," tuturnya.

Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para panitia penyelenggara ibadah haji yang telah memberikan bimbingan dan pendampingan kepada para jamaah haji.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Tanah Laut H Rusmadi. Dia meminta, jamaah haji untuk tetap menjadi insan yang lebih baik dan mendapatkan gelar haji yang mabrur.

Rusmadi juga berharap pada tahun-tahun berikutnya pelayanan haji dapat terus meningkat khususnya dari kementerian agama melalui seksi penyelenggara ibadah haji, termasuk penambahan kouta yang menjadi harapan masyarakat. "Kita berharap setiap tahunnya ada penambahan kouta untuk jamaah haji," ujarnya.

Apalagi, menurut dia, daftar tunggu calon jamaah haji untuk bisa terbang ke Tanah Suci Makkah, semakin panjang, yakni 29 tahun. Kondisi ini, kata dia, harus diantisipasi oleh para calon jamaah agar dalam pelaksanaannya nanti, tidak terjadi sesuatu yang membuatnya batal berangkat. "Kita selalu berharap ada penambahan kouta di tahun-tahun berikutnya. Sehingga, antrean haji ini tidak terlalu panjang," ujarnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement