Sabtu 29 Oct 2016 15:57 WIB

Pemerintah Didesak Selesaikan Kompensasi Korban Crane

Rep: Ali Mansur/ Red: Agung Sasongko
 Crane proyek perluasan masjid yang jatuh di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9).   (Reuters/Mohamed Al Hwaity)
Crane proyek perluasan masjid yang jatuh di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9). (Reuters/Mohamed Al Hwaity)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,  Ledia Hanifa mendesak pemerintah, terutama Kementerian Agama (Kemenag) agar segera menyelesaikan kompensasi korban crane di Arab Saudi. Menurut Ledia, hingga saat ini belum ada kejelasan soal kompensasi yang dijanjikan  oleh pemerintahan Arab Saudi kepada para korban.

“Kami sudah berulang kali menanyakan kepada mereka (pemerintah). Ini memang bab diplomasi,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  saat dihubungi  melalui pesan singkat, pada Sabtu (29/10).

Ledia menambahkan, Kemenag sudah seharusnya mempertanyakan kepada pihak pemerintahan Arab Saudi terkait kompensasi untuk para korban. Awalnya,  seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) korban jatuhnya crane di Makkah akan mendapat uang diyat atau kompensasi dari pemerintah Arab Saudi.

Uang diyat ini akan diterima dari pemerintah Arab Saudi sebesar Rp 3,5 miliar per orang. Namun hingga hingga saat ini belum ada kejelasan, kapan para korban bakal menerima dana kompensasi tersebut.

Terkait janji Raja Arab Saudi yang akan mengundang keluarga korban untuk berhaji secara cuma-cuma. Ledia mengatakan sebetulnya apabila pendataannya bagus, maka memberangkatkan haji ahli waris bisa lebih mudah. Apalagi selama ini pemerintah Arab Saudi juga mengundang jamaah haji atas kewenangan mereka.

“Kalau datanya bagus pasti ini sudah terselesaikan, “ ujarnya.

Sebelumnya, jatuhnya crane raksasa di Masjidil Haram dalam proyek perluasan Masjidil Haram menimpa ratusan jemaah haji yang sedang menanti waktu salat magrib pada Jumat, 11 September 2015. Ratusan jemaah dari berbagai negara meregang nyawa dan ratusan lainnya luka-luka. Kerajaan Saudi Arabia memutuskan untuk memberikan sanksi ke Bin Laden Group. Salah satunya, Bin Laden Group tidak diperkenankan lagi mengikuti tender proyek di negara petrodolar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement