Rabu 02 Nov 2016 15:51 WIB

Masa Jabatan Pengurus Amphuri Jadi Empat Tahun

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
Ketua umum AMPHURI Joko Asmoro
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua umum AMPHURI Joko Asmoro

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Musyawarah Nasional (Munas) IV Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah selesai. Agenda Munas untuk membahas program kerja periode mendatang dan pemilihan pengurus baru pun telah dilaksanakan.

Salah satu hasil Munas IV Amphuri adalah masa jabatan pengurus yang diperpanjang dari tiga tahun menjadi empat tahun. Semula satu periode kepengurusan hanya tiga tahun tetapi mulai periode mendatang menjadi empat tahun.

"Pengurus baru akan bekerja mulai tahun 2016 hingga tahun 2020," ujar Sekjen Amphuri periode 2013-2016 Budi Firmansyah. Bertambahnya masa jabatan pengurus Amphuri bertujuan agar dapat memaksimalkan implementasi program kerja yang telah disepakati bersama. 

Selain masa jabatan, dalam Munas IV juga seluruh anggota Amphuri sepakat untuk mengangkat kembali Joko Asmoro sebagai Ketua Umum Ampuri. Joko Asmoro terpilih melalui aklamasi.

Anggota Amphuri masih mempercayai Joko Asmoro sebagai Ketua Umum karena penilaian kinerja selama periode sebelumnya. Periode sebelumnya Joko Mampu membawa Amphuri menjadi wadah setiap anggota dalam sisi perlindungan usaha dan kepemimpinan manajerial.

Ini dibuktikan dengan pendapatan Amphuri yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnnya. Sejak terpilih di tahun 2013 dan bekerja di 2014, pendapatan Amphuri naik empat kali lipat dari Rp 11 miliar menjadi Rp 41,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement