Kamis 10 Nov 2016 02:12 WIB

Menag Minta Saudi Hapus Biaya Visa Umrah dan Petugas Haji

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
Visa Haji (ilustrasi)
Foto: ROL/Agung Sasongko
Visa Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Pemerintah Arab Saudi agar jamaah umrah dan petugas haji Indonesia dikecualikan dari kebijakan biaya visa yang baru saja diberlakukan.

Saat bertemu dengan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Osamah Mohammed al-Shuibi di Jakarta, Senin (7/11) malam, menag mengaku menghormati kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi tersebut. Meski demikian, menag berharap, otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jamaah umrah dan petugas haji Indonesia.

"Kami mohon dengan sangat, untuk jamaah umrah dari Indonesia, kebijakan biaya visa bisa dikecualikan. Karena, umrah bagi kami adalah ibadah, bukan berwisata, jadi bisa dikecualikan. Permohonan ini semata masukan, dorongan, dan aspirasi dari masyarakat kami, bukan bermaksud untuk mengintervensi kebijakan kerajaan," ungkap menag seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama.

Selain visa umrah, Menag juga berharap visa petugas haji Indonesia bisa dibebaskan dari biaya. Sebab, menurut menag, untuk bisa memberikan pelayanan terbaik, para petugas haji haruslah berpengalaman.

Artinya, ketika bertugas, sebagian besar dari mereka telah menunaikan ibadah haji. "Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani," ujar menag menerangkan.

Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengenakan biaya visa kepada jamaah dan petugas haji serta jamaah yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah untuk kedua kalinya. Kebijakan ini diberlakukan 1 Muharram 1438 H dan terhitung mundur sejak 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement