Kamis 17 Nov 2016 10:25 WIB

Info Pembatalan Visa Umrah dan Haji Berbayar Masih Dikonfirmasi

Kabah
Foto: ROL/Sadly Rachman
Kabah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Mastuki menyampaikan bahwa informasi tentang pembatalan kebijakan visa umrah dan haji berbayar bagi jamaah yang akan kembali berhaji atau berumrah untuk kali kedua atau lebih, masih dalam konfirmasi. Sebelumnya, Raja Salman bin Abdul Aziz memutuskan membatalkan kebijakannya dua bulan lalu mengenai visa haji dan umrah dari luar kerajaan.

"Informasi tentang itu memang sudah beredar. Namun, kami akan memastikan lagi ke otoritas Saudi," tegas Mastuki, Kamis (17/11).

"Kami akan segera menginformasi ke masyarakat begitu ada kepastian terkait informasi yang sebenarnya, apakah dibatalkan ataukah tidak," tambahnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi, pembatalan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Saudi dalam dua bulan terakhir ini. Pembatalan ini diharapkan akan mempermudah jemaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah.

"Kita semua beryukur dengan pembatalan pengenaan biaya visa bagi jemaah haji dan umrah. Kami mengapresiasi kebijakan tersebut karena tidak akan menjadi kendala bagi mereka yang akan menunaikan ibadah ke tanah suci," kata Menag, Jakarta, Kamis (17/11).

Senada dengan Menteri Agama Lukman Hakim, Mastuki juga mengapresiasi Saudi jika info pembatalan kebijakan itu benar adanya. Menurutnya, pembatalan ini akan mempermudah jemaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah.

"Kemenag sangat concern untuk terus memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji dan umrah. Menag bahkan sudah bersurat ke Saudi untuk meminta pengecualian terkait kebijakan ini," ujarnya.

Sebelumnya, saat bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed al-Shuibi, Senin (07/11) lalu, Menag Lukman juga menyampaikan harapannya agar otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jemaah umrah dan petugas haji.

Seperti dilansir dari Mahmul, Kamis (17/11), Pengadilan Kerajaan mengeluarkan sebuah dekrit yang berisi keputusan menghapus biaya visa untuk haji dan umrah. Penghapusan biaya haji dan umrah ini ditujukan bagi mereka yang melaksanakan pertama kalinya atau mereka yang akan mengulanginya.

"Sebuah keputusan resmi dibuat untuk membatalkan apa yang telah diubah pada visa haji dan umrah di rezim yang baru, pemerintah Saudi memutuskan kembali bekerja pada rezim visa lama," ujar Pangeran Mohamed al Saud dalam akun Facebooknya.

Keputusan ini jelas dapat meringankan beban jamaah haji dan umrah. Kebijakan tersebut tidak lain sebenarnya adalah untuk menambah pemasukan Saudi karena mengalami defisit akibat harga minyak yang mengalami penurunan.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement