Jumat 09 Sep 2016 11:25 WIB

Info Visa Berbayar, Dubes akan Diskusikan dengan Kemenlu Saudi

Visa dan paspor haji
Foto: antaranews
Visa dan paspor haji

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh mengatakan, sudah mendengar informasi seputar kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi untuk menerapkan visa berbayar. Namun demikian, dia mengaku, kalau informasinya belum pasti.

"Ini belum pasti, tapi saya dengar tanggal dua oktober untuk umrah dan haji pertama kali gratis. Tapi untuk kedua dan seterusnya, akan ada penambahan charge," ujarnya di Kantor Daker Makkah, Syisyah, Kamis (8/9).

Menurutnya, dari informasi yang didengar, tarif yang agak memberatkan adalah untuk visa ziarah. Sedangkan yang paling murah adalah 2 ribu riyal atau sekitar Rp 7 juta. "Kami sedang berkomunikasi dengan Kemanlu-nya Saudi terkait dengan hal ini. Karena itu adalah otoritas mereka," ujarnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil mengatakan, belum bisa bersikap dan masih menunggu pengumuman resmi Pemerintah Saudi tentang ketentuan itu. Namun dia pun mengaku sudah mendengar terkait ketentuan bahwa untuk perjalaan haji yang pertama kali adalah gratis, dan seterusnya baru dikenakan.

"Jadi, kita tunggu kapan itu dimulai. Kalau sudah dimulai, kita memikirkan seperti apa usulan kita. Apakah minta diperingan atau tidak perlu dikenakan biaya yang memberatkan. Kalau 2.000 ribu kan lumayan," katanya.

Djamil mengatakan, jamaah yang berangkat tahun ini, ada juga yang sudah berhaji, meski jumlahnya tidak banyak. Untuk tahun ini, 98 persen jamaah belum berhaji, sisanya sudah. Daftar jamaah yang ada di //witing list// juga tidak hanya yang belum berhaji karena ada juga yang sudah berhaji.

"Hanya itu tidak kita prioritaskan. Kita berangkatkan pada pelunasan tahap kedua setelah tahap pertama kita kasih kesempatan kepada yang belum berhaji dan mereka tidak memanfaatkan," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap komitmen memberikan prioritas pada yang belum berhaji. "Yang sudah berhaji, dimohon pengertiannya," tambahnya.

Bahkan, mulai tahun lalu, pihaknya telah mengeluarkan regulasi yang mengatur bahwa bagi jemaah yang sudah berhaji dan mau berhaji lagi, harus menunggu 10 tahun. Aturan ini, dibuat untuk memberikan kesempatan kepada jemaah yang belum behaji.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement