REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggraan Ibadah Haji dan Umrah, Abdul Djamil mengingatkan, para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) penting untuk menyediakan tenaga kesehatan. Termasuk di dalamnya ketersediaan obat-obatan dan memberikan asuransi kesehatan bagi jamaah umrah.
Djamil memberi contoh, ketika anggota jamaah sakit-meski yang bersangkutan dirawat di rumah sakit Arab Saudi-ada di antaranya menderita sakit berat dan memerlukan perawatan dalam jangka waktu panjang. Ketika seluruh jamaah sudah berada di Tanah Air, orang yang menderita sakit berat masih dirawat di rumah sakit setempat. "Repotnya, ketika kembali ke Tanah Air, orang bersangkutan pulang harus menggunakan pesawat khusus," katanya.
Menurut dia, ada kasus anggota jamaah sakit berat pulang diterbangkan menggunakan pesawat khusus yang hanya penumpangnya tiga orang. Ini tentu membutuhkan biaya besar, meski kejadian tahun lalu itu pesawatnya ditanggung Pemerintah Arab Saudi.
"Meski kejadian itu masih ditanggung Pemerintah Saudi, tetapi jika anggota jamaah yang menderita sakit seperti koma, tentu akan merepotkan. Karena itu, kehadiran tenaga kesehatan sangat penting dalam penyelenggaraan umrah, termasuk asuransi kesehatan bagi setiap anggota jemaah," katanya.
Dia mengatakan, kehadiran tenaga kesehatan penting, sebagai antisipasi anggota rombongan sakit mendadak. Kementerian Agama, lanjut Dirjen PHU itu, akan meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaraan umrah.
Karena itu ia berharap seluruh PPIU harus mengindahkan aturan dari Kemenag. "Jangan coba-coba mengelabui Kemenag, misalnya penyelenggara umrah tidak memiliki izin berani membawa jemaah ke Tanah Suci," katanya mengingatkan.
Kemenag, kata dia, akan mencabut izin PPIU yang menelantarkan jamaah. Dalam dua tahun ini, Kemenag telah mencabut 17 PPIU secara permanen.
Pada seminar tersebut terungkap ada kecenderungan, penyelenggaraan umrah menjadi ajang bisnis. Sementara aspek ibadah semakin ditinggalkan. Umrah dipandang sebagai ajang rekreasi atau pariwisata. Beberapa PPIU dijual kepada pemilik modal kuat, tidak peduli pemiliknya apakah nasrani atau beragama lain.