Sabtu 03 Dec 2016 10:14 WIB

Beri Efek Jera, Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah

Abdul Djamil
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Abdul Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama kembali memberikan tindakan tegas kepada travel umrah nakal yang melakukan pelanggaraan hingga merugikan jamaah. Akibat aksi ‘nakal’ ini, tiga travel telah dicabut izinnya sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil saat menutup Sosialisasi Kebijakan Umrah di Bandung, Jumat (2/12) di Bandung. Menurut Abdul Djamil, tindakan tegas diberikan untuk memberikan efek jera kepada travel umrah nakal.

Ketiga travel yang dicabut izinnya sebagai PPIU adalah PT. Diva Sakinah (berkedudukan di Makassar),PT. Hikmah Sakti Perdana (di Jakarta), dan PT. Timur Sarana Tour & Travel (di Bandung).

"Ketiga travel umrah tersebut dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran berat yaitu tidak memberangkatkan calon jemaah umrah," kata Abdul Djamil.

Selain itu, lanjut mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang ini, terdapat empat PPIU yang tidak diperpanjang izin operasionalnya, yaitu: PT. Maulana (Jakarta), PT. Sandhora Wahana Wisata (Jakarta), PT. Nurmadania Nusha Wisata (Jakarta), dan PT. Faliyatika Cholis Utama (Jawa Timur). Keempat travel umrah tersebut tidak diperpanjang izin operasionalnya, karena sampai batas waktu habis, keempatnya belum mengajukan permohonan perpanjangan izin.

Dengan kembali bergulirnya musim umrah tahun 1438H, Ditjen PHU berharap, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan berjalan lebih baik dan lebih tertib. Untuk lebih memberikan perlindungan kepada jemaah umrah, lanjut Abdul Djamil, Ditjen PHU juga telah mengambil kebijakan untuk meningkatkan jumlah jaminan penyelenggaraan (bank garansi) sebesar 100 persen. Bank garansi setiap PPIU yang sebelumnya Rp 100 juta, naik menjadi Rp 200 juta.

"Saat ini Ditjen PHU juga melakukan penataan organisasi yaitu dengan mengembangkan Direktorat tersendiri yang mengurusi umrah dan haji khusus," tandasnya. 

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement