Selasa 06 Dec 2016 11:39 WIB

Terlama di Indonesia, Waiting List Haji Sulsel 42 Tahun

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus Yulianto
Daftar haji saat ini semakin panjang, Sulsel menjadi yang terlama hingga 42 tahun.
Foto: Dok. Republika
Daftar haji saat ini semakin panjang, Sulsel menjadi yang terlama hingga 42 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkap, daftar tunggu (waiting list) ibadah haji yang semakin panjang. Sulawesi Utara  menjadi daerah di Indonesia dengan masa tunggu ibadah haji terlama, 42 tahun.

Hal ini terungkap dalam rilis Seminar Nasonal ‘Meneropong Daftar Antrian Panjang Haji Indonesia’, yang disampaikan Humas Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) kepada Republika, Selasa (6/12). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Prof Dr Abdul Djamil MA pada kesempatan ini memaparkan, berdasarkan data Masa tunggu jamaah haji per 30 November 2016, di Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 42 tahun.

“Masa tunggu ibadah haji ini menjadi yang paling lama dibandingkan dengan daerah lain di tanah air,” katanya, pada seminar nasional yang digelar oleh Fakultas Agama Islam Unissula tersebut.

Mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang tersebut juga mengungkap, faktor yang mempengaruhi panjangnya daftar tunggu haji di Indonesia. Yakni semakin banyaknya animo umat Islam yang memiliki keinginan berhaji. Sehingga, ada beberapa hal yang menyebabkan masa tunggu, seperti adanya jamaah yang sudah pernah berhaji namun mendaftar kembali, usia mendaftar tidak dibatasi, serta dampak kuota haji yang terbatas.

Apalagi, pemangkasan kuota jamaah haji Indonesia –hingga mencapai 20 persen-- oleh pemerintah Arab Saudi masih berlaku hingga saat ini. “Adanya dana talangan dari bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS BPIH) atau lembaga pembiayaan untuk mendapatkan nomor porsi haji, juga ikut memengaruhi,” tegas Abdul Djamil.

Sehingga, terbatasnya kursi untuk melaksanakan Ibadah haji, membuat sebagian orang yang sudah mendaftar harus bersabar untuk bisa mendapatkan giliran keberangkatan ke tanah suci. Meski begitu, daftar antrian dari tiap provinsi di Indonesia berbeda- beda.  

Dalam hal pendaftaran haji, kata Abdul Djamil, pemerintah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) 29 tahun 2015. Sedangkan untuk permasalahan kuota mengacu pada keputusan rapat Menteri Luar Negeri (Menlu) bersama Negara- negara Organisasi Islam Dunia (OKI) tahun 1978. “Yakni tentang kesepakatan pembatasan jumlah jamaah haji setiap negara sebesar 1/1.000 dari total jumlah penduduk yang bergama Islam,” tambahnya.

Seminar nasional kali ini juga menghadirkan sejulah pembicara lain. Yakni Pimpinan KBIH NU Semarang, KH Ahmad Hadlor Ihsan; Dosen Syariah Unissula, Dr Abdullah Arief Cholil SH M Ag, serta Dr Rozihan SH Mag.

Seminar nasional membahas daftar tunggu sekaligus mengkaji permasalahannya dari berbagai aspek pembahasan. Seperti sisi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji dalan tinjaun maslahah, dan mengkaji tentang Istitha’ah haji dalam perspektif tafsir ke-Indonesiaan.

“Hasil kajian akademis yang dihasilkan pada seminar tersebut akan disampaikan kepada Kemenag RI sebagai masukan dan bahan pertimbangan,” kata Rektor Unissula, Anis Malik Thoha MA PhD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement