REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan pengetatan regulasi haji, umrah jadi alternatif umat Islam tetap bisa berulang kali ke Tanah Suci. Buktinya, sepanjang 2016 ini, animo umat pergi umrah tetap tinggi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil mengatakan, pada 2016 ini terjadi peningkatan perjalanan umrah dari 717 ribu orang pada 2015 menjadi 818 ribu orang pada 2016. Peningkatan jumlah jamaah yang pergi umrah ini karena //ghirah// agama yang meningkat, implikasi regulasi Kemenag yang membatasi haji berulang minimal 10 tahun untuk memberi kesempatan jamaah yang belum pernah haji lagi, dan kebijakan Pemintah Arab Saudi yang memiliki visi meningkatkan wisata haji dan umrah pada 2030.
Baru satu bulan penerapan biaya visa umrah bagi mereka yang berangkat umrah ke dua kali dan seterusnya tahun ini juga tidak menyurutkan animo masyarakat. "Ternyata animo tetap tinggi. Karena kemungkinan berkaitan dengan pembatasan haji," kata Djamil dalam Ekspose Publik Pelaksanaan Umrah 2016 di Kantor Kemenag, Selasa (20/12).
Meski begitu, Kemenag tidak menutup mata ada efek samping kasus pelaksanaan umrah seperti jamaah terlantar, visa, gagal berangkat, dan penipuan biro yang merugikan jamaah. "Kemenag telah menindak tegas biro legal yang bermasalah mulai dari sanksi tertulis sampai pencabutan izin. Sementara penanganan biro tanpa izin diserahkan ke Bareskrim sesuai prosedur,"' ujar Djamil.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, terkait pelaksanaan umrah, ada yang perlu dicermati apalagi animo masyarakat meningkat. Umrah jadi industri demikian menggeliat dan hukum ekonomi bekerja. Permintaan dan pasokan berjalan dan pembentukan harga mengimbangi. "Ekonomi masyarakat yang membaik dan penghayatan agama lebih baik jadi beberapa penyebab peningkatan perjalanan umrah," kata Lukman.
Beberapa sektor ekonomi merasakan stimulus langsung peningkatan perjalanan umrah, terutama maskapai. Apalagi, sekarang banyak jalur langsung penerbangan dari daerah langsung ke Jeddah dan Madinah.
Pun perbankan syariah yang kena seperti bank garansi, asuransi syariah, dan industri rumahan. Khusus umrah talangan, kata Lukman, Kemenag tidak menoleransi adanya umrah talangan. "Karena umrah ini ibadah, sebisa mungkin tidak berutang apalagi kalau sampai tidak bisa bayar. Kalau belum punya dana jangan memaksakan diri," tegas Lukman.
Soal biaya visa umrah. Sesuai kebijakan Pemerintah Saudi, terhitung 1 Muharam 1438 Hijriyah (2 Oktober 2016), jamaah yang berumrah untuk pertama kali bebas biaya visa. Tapi, selama kurun satu tahun, bagi mereka yang umrah untuk kedua kali atau lebih, dikenai biaya visa 2.000 riyal. "Visa itu kewenangan penuh negara bersangkutan. Kami sudah bersurat, tapi kita harus menghormati keputusan Pemerintah Saudi," kata Lukman.