Sabtu 07 Jan 2017 04:32 WIB

Pendaftaran Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Diperpanjang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Calon jamaah Haji Indonesia siap diberangkatkan (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Calon jamaah Haji Indonesia siap diberangkatkan (Illustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) memperpanjang pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepastian perpanjangan pendaftaran ini disampaikan Sekretaris Pansel yang juga Sekjen Kementerian Agama Nur Syam.

“Pendaftaran calon anggotan badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH diperpanjang,” terang Nur Syam di Jakarta, Jumat (6/1).

Menurutnya, perpanjangan pendaftaran calon BPKH dimaksudkan memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin profesional, tokoh, ulama, dan praktisi di bidang syariah atau ekonomi syariah untuk mengikuti seleksi. Dengan demikian, melalui perpanjangan diharapkan akan didapat calon anggota BPKH, baik badan pelaksana maupun dewan  pengawas yang lebih banyak dan variatif, serta mewakili berbagai unsur masyarakat.

“Tentunya mereka adalah orang-orang yang kredible, amanah, dan profesional di bidangnya," ujar Nur Syam.

Nur Syam menyatakan,  keterlibatan ulama, tokoh agama, serta praktisi syariah penting karena BPKH akan mengelola uang umat yang jumlahnya sangat besar. Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung dari  tanggal 9 – 23 Januari 2017. Batas akhir pendaftaran adalah pukul 16.00 WIB pada tanggal 23 Januari 2017.

Seleksi BPKH tahap pertama telah dilaksanakan dari tanggal 16 – 27 Desember 2016 lalu. Para peserta yang mendaftar sudah diverifikasi dan direkapitulasi untuk keperluan seleksi pada tahap selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement