Sabtu 07 Jan 2017 17:23 WIB

‎Arab Saudi tak akan Batalkan Biaya Visa Haji dan Umrah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nur Aini
Ratusan ribu jamaah haji meninggalkan Kota Mina usai melontar jumrah pada hari ketiga, bagi jamaah haji yang mengambil Nafar Awal, Rabu (14/9). (Republika/ Amin Madani)
Foto: Republika/ Amin Madani
Ratusan ribu jamaah haji meninggalkan Kota Mina usai melontar jumrah pada hari ketiga, bagi jamaah haji yang mengambil Nafar Awal, Rabu (14/9). (Republika/ Amin Madani)

IHRAM.CO.ID, KUWAIT CITY -- Kerajaan Arab Saudi menegaskan, tidak memiliki niat untuk membatalkan biaya tambahan untuk visa haji dan umrah. Kabar tersebut berdasarkan laporan harian media Al-Anba, Kuwait, dengan mengutip sumber-sumber diplomatik Arab Saudi.

Penegasan tersebut dikeluarkan setelah munculnya kabar yang menyebut bahwa Kerajaan Arab Saudi memberikan pembebasan biaya umrah. Kabar tersebut bahkan diunggah oleh beberapa situs penyelenggara haji dan umrah, platform komersial tertentu, hingga ke media sosial.

Sumber menegaskan biaya visa tetap berlaku. Hanya calon jamaah haji dan umrah saja yang dibebaskan dari tambahan biaya tersebut. Mereka yang pertama kali melaksanakan umrah dan haji tak dikenakan biaya tersebut lantaran Pemerintah Arab Saudi yang akan memikul biaya itu. Sementara mereka yang sudah pernah pergi haji atau umrah, harus membayar 2.000 riyal Saudi untuk keperluan visa.

Sumber tersebut juga menyarankan masyarakat untuk memverifikasi laporan sebelum memublikasikannya di situs jejaring sosial dan platform lainnya.  Seperti diberitakan sebelumnya, Arab Saudi memutuskan adanya penambahan biaya visa sebesar 2.000 riyal bagi jamaah umrah yang berangkat kedua kali dan seterusnya dalam kurun waktu satu tahun. Kebijakan ini sudah mulai berjalan mulai 2 Oktober 2016.

Sedangkan bagi jamaah yang akan berangkat untuk pertama kalinya tidak dikenakan biaya visa tambahan. Namun, dalam kurun waktu satu tahun, bagi yang berumrah kedua kali dan seterusnya, dikenakan biaya visa sebesar 2.000 riyal.

Penambahan biaya visa sebesar 2.000 riyal bagi jamaah umrah yang berangkat untuk kedua atau kesekian kalinya ini merupakan hasil sidang kabinet Pemerintah Arab Saudi. Sidang kabinet dilakukan pada pertengahan Agustus 2016 memutuskan mereka yang masuk Arab Saudi itu dikenakan 2.000 riyal, kecuali jamaah haji dan umrah pertama kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement