IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Calon jamaah haji dan umrah disarankan memilih pesawat reguler dibanding pesawat carteran saat berangkat ke Tanah Suci. Hal tersebut bertujuan meminimalkan risiko timbulnya kendala terkait transportasi keberangkatan maupun kepulangan.
"Masyarakatkan harus mempertimbangkan travel yang menggunakan pesawat reguler, bukan carteran," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Budi Firmansyah kepada Republika.co.id, Rabu (11/1).
Dia menyebut dengan menggunakan pesawat reguler, jamaah diharapkan terhindar dari kegagalan pemberangkatan atau penundaan kepulangangan. "Karena kalau perjalanan menggunakan pesawat carter, bisa ada, bisa juga juga tidak," ujarnya.
Firman mengatakan Kementerian Agama RI telah melakukan banyak hal untuk menjaga kepastian calon jamaah umrah berangkat ke Tanah Suci, salah satunya melalui gerakan nasional lima pasti umrah. Sebelum memutuskan untuk berangkat ibadah umrah, masyarakat harus memastikan lima hal agar terhindar dari hal-hal yang merugikan.
Pertama, pastikan biro travel yang melaksanakan ibadah umrah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Biro travel resmi dapat dicek di situs resmi kementerian agama. Kedua, pastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan. Selain itu, jamaah juga harus memastikan maskapai penerbangan dan rute penerbangan.
Ketiga, pastikan harga dan paket yang layanan yang ditawarkan. Jamaah harus memastikan hak-hak mereka sebagai calon jamaah terpenuhi seperti konsumsi, transportasi, manasik umrah dan asuransi.
Keempat, pastikan hotel dan wilayah mana lokasi penginapan. Pastikan jarak penginapan tidak terlalu jauh dari masjid. Kelima, pastikan visa diterima dua tiga hari sebelum keberangkatan.
AMPHURI pun mendukung gerakan itu. Intinya, kata Firman, butuh pemahaman untuk memastikan travel yang akan digunakan sudah berizin.
"Kami mengapresiasi Kemenag yang telah melakukan banyak hal, terutama soal edukasi bahwa pelayanan umrah harus dilayani oleh EO (event organizer) izin Kemenag," kata Firman.