Kamis 12 Jan 2017 18:28 WIB

Kemenag Didesak Merinci Travel Umrah Bodong

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Jamaah mengikuti manasik umrah dan dzikir akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (6/11).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jamaah mengikuti manasik umrah dan dzikir akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (6/11).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Samsu Niang, meminta Kementerian Agama mencarikan solusi persoalan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Hal ini menyusul berbagai insiden terkait pelayanan jamaah umrah, salah satu kasus yang terbaru misalnya soal adanya sekitar 1.920 jemaah umrah terlantar di Arab Saudi.

Menurut Samsu, persoalan semacam itu kerap berulang dan banyak disebabkan oleh ulah travel yang tidak bertanggungjawab.

"Ini persoalan klasik yang terus berulang, harus cari solusi makanya gimana menindak agen-agen dan travel-travel tersebut," kata Samsu saat rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Ruang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).

Hal sama diungkapkan anggota Komisi VIII DPR lainnya dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq. Menurut dia, Komisi VIII menginginkan pengkajian mendalam antara Ditjen PHU guna mencari solusi persoalan umrah, agar jangan sampai kasus terlantarnya jamaah umrah tidak terulang. Kalau perlu, Maman menilai Kemenag perlu merinci travel mana saja yang tidak berizin sebagai pemberitahuan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai, penting bagi pemerintah memberi edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan travel umrah yang terdaftar dan berizin.

"Edukasi ke travel, calon travel, ke jamaah umrah juga, agak tidak tergiur dengan harga murah namun ternyata tidak bertanggung jawab," kata Sodik.

Selain itu, ia juga mendesak Kemenag menindak travel-travel tidak berizin yang terlibat dalam penelantaran jamaah umrah. Hal ini menurutnya, karena Kemenag diberi kewenangan untuk melaporkan travel-travel tidak bertanggung jawab tersebut.

"Kan sudah bekerja sama juga dengan Bareskrim, tentu bisa memudahkan pihak PHU melaporkan travel-travel tidak berizin tersebut," kata Sodik.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil menyebut, dari insiden telantarnya 1.900-an jamaah umrah beberapa waktu lalu berasal dari 29 travel. Dari jumlah tersebut, hanya sembilan travel yang diketahui berizin.

"20-nya itu tidak berizin, melanggar undang-undang tentunya, sanksinya bisa dipidana empat tahun. Tapi melalui proses di Bareskrim Polri. Tentu akan dilaporkan ke bareskrim," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement